Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Tersangka Ditahan di Salemba
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Tersangka Ditahan di Salemba
Hukum

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Tersangka Ditahan di Salemba

Wartajakarta 30 Maret 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kembali bertambah. Kali ini Harvey Moeis yang tidak ,ain suami dari artis cantik Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka ole Kejaksaan Agung (Kejagung).

Untuk kepentingan penyidikan, Harvey Moeis ditahan sampai 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (27/3/2024). Ia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Dijelaskan Kuntadi, penetapan tersangka sudah melalui proses dengan penyidikan yang telah dilakukan penyidik yang menemukan sejumah barang bukti. Penyidik juga telah melakukan cek kesehatan kepada Harvey untuk selanjutnuya dilakukan penahanan.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” jelasnya.

Usai jalani pemeriksaan dan tes kesehatan, Harvey Moeis  keluar dari Gedung Kartika Jampidmil Kejagung dengan langsung mengenakan rompi tahanan Kejagung. Ia mengenakan masker dan dikawal sejumlah pettugas dari Kejagung.

Dalam kasus timah ini, Harvey dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia menjadi tersangka yang ke-16 dari seluruh tersangka di kasus yang sama.

Previous Article Ekspedisi Rupiah Berdaulat Tembus Penghargaan Kelas Dunia
Next Article Samsung Hadirkan Galaxy AI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polri Batasi Usia Personel Pengamanan Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun

Wartajakarta Wartajakarta 30 Agustus 2023
Hukum

Pengamanan KTT G20, Kompolnas Apresiasi Pendekatan Kearifan Lokal Polri

Wartajakarta Wartajakarta 15 November 2022
Hukum

Kericuhan di Tambang Nikel PT GNI Morowali Utara

Wartajakarta Wartajakarta 16 Januari 2023
Hukum

Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024, 159 TPS di Pandeglang Jadi Fokus Pengamanan

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Hukum

Bareskrim Polri Sebut DPO Indosurya Masih Dalam Pengejaran

Wartajakarta Wartajakarta 31 Januari 2023
Hukum

Mabes Polri Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Bhayangkara

Wartajakarta Wartajakarta 1 Oktober 2024
Hukum

Bareskrim Polri Tahan Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama

Wartajakarta Wartajakarta 2 Agustus 2023
Hukum

Mutasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Jabat Kabarhakam Polri

Wartajakarta Wartajakarta 29 Maret 2023
Hukum

Operasi Gabungan P4GN Polres Tangsel, 39 Orang Pegawai dan Pengunjung Tempat Hiburan Dilakukan Cek Urine

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account