Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Sudah Dipenjara 34 Tahun, Ternyata Salah Tangkap, Pria AS Dibebaskan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Sudah Dipenjara 34 Tahun, Ternyata Salah Tangkap, Pria AS Dibebaskan
Dunia

Sudah Dipenjara 34 Tahun, Ternyata Salah Tangkap, Pria AS Dibebaskan

Wartajakarta.id 17 Maret 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Sidney Holmes tak kuasa menahan tangis. Pria 57 tahun itu akhirnya dibebaskan dari penjara di Fort Lauderdale, Broward County, Florida, Amerika Serikat. Padahal, dia telah menjalani hukuman selama 34 tahun.

Holmes dinyatakan tidak bersalah atas kasus perampokan bersenjata yang terjadi pada 1988. Namun, meskipun telah bebas, kasus itu akan diselidiki lagi setelah ditemukan bukti-bukti baru.

”Saya tidak bisa membenci. Saya harus terus menjalani hidup,” ujar Holmes. Dia tak menyimpan dendam meski puluhan tahun kebebasannya telah direnggut.

The Guardian pada Rabu (15/3) melaporkan, Holmes ditangkap pada 6 Oktober 1988. Kala itu, dia terlihat mengendarai Oldsmobile Cutlass berwarna cokelat di Florida Selatan. Tiga minggu sebelumnya terjadi perampokan bersenjata. Nah, mobil yang dipakai pelaku untuk melarikan diri disebut mirip dengan milik Holmes.

Enam orang bersedia menjadi saksi bahwa Holmes ada di rumah orang tuanya pada hari perampokan itu. Perempuan yang bersama dengan korban perampokan juga tak bisa mengidentifikasi Holmes sebagai pengemudi mobilnya. Meski begitu, Holmes tetap didakwa. Dia dijatuhi hukuman 400 tahun penjara pada April 1989.

Awalnya, jaksa meminta hukuman selama 825 tahun. Sebab, Holmes pernah melakukan perampokan bersenjata pada 1984. Jaksa tidak memvonis hukuman seumur hidup karena Holmes akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 25 tahun.

”Alasan rekomendasi saya dan jumlah tahun yang sangat tinggi itu untuk memastikan dia (Holmes) tidak akan dibebaskan dari penjara saat masih bernapas,” kata jaksa Peter Magrino kala itu.

November 2020, Holmes meminta kasusnya ditinjau ulang. Dia tetap bersikukuh tidak bersalah. Hasil penyelidikan akhirnya menunjukkan bahwa Holmes adalah korban salah identifikasi pelaku perampokan dan kendaraan. Mobil yang digunakan Holmes waktu itu sangat umum dipakai banyak orang. Tahun lalu, kedua korban perampokan juga menyatakan bahwa Holmes seharusnya dibebaskan.

Sejatinya, korban salah tangkap berhak mendapatkan USD 50 ribu (Rp 772,13 juta) per tahun selama yang bersangkutan menjalani masa penjara. Namun, lembaga Innocence Project of Florida menyebutkan, dari 84 orang yang jadi korban salah tangkap dan menjalani hukuman penjara di AS, hanya sepuluh orang yang mendapat kompensasi.

Belum diketahui apakah Holmes bakal mendapat kompensasi atau tidak. Jika diberikan, maka dia dapat mengantongi setidaknya Rp 26,3 miliar.

(jp)

Previous Article KBRI Ankara: Tak Ada WNI jadi Korban Bencana Banjir di Turki
Next Article Presiden Jokowi Apresiasi Dukungan Masyarakat Melayu-Banjar Terhadap Pembangunan IKN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Nurul Izzah Umumkan Tidak Lagi Jadi Penasihat PM Anwar Ibrahim

Lewat Surat, Zelensky Minta Xi Jinping Bujuk Putin Hentikan Perang

Covid-19 Melonjak, Warga Beijing Dilarang Keluar Rumah dan Berpesta

Pertemuan Menkeu G20 Berakhir, Pandangan soal Rusia-Ukraina Terbelah

Pengamat Militer: Putin Tak Hadiri KTT G20 karena Tak Mau RI Repot

You Might also Like

Dunia

Israel Ikut Piala Dunia U-20, RI Tegaskan Tetap Dukung Palestina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Maret 2023
Dunia

Indonesia Serukan Perdamaian Merespons Jatuhnya Rudal di Polandia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 November 2022
Dunia

Rusia Butuh Militer Lebih Banyak Agar Bisa Mempertahankan Diri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Maret 2023
Dunia

Eropa Umumkan Pusat Penuntutan Kejahatan Agresi Rusia Terhadap Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Maret 2023
Dunia

Penembakan Brutal di California, Pelaku Adalah Rekan Kerja Para Korban

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Januari 2023
Dunia

Kematian Covid-19 di Tiongkok Bertambah, Beijing Lockdown Parsial

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 November 2022
Dunia

Foto Satelit Ungkap Rusia Bangun Pangkalan Militer Baru di Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Desember 2022
Dunia

PM Palestina: Israel secara Sistematis Hancurkan Solusi Dua Negara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Oktober 2022
Dunia

Menlu Retno Marsudi: 85 WNI Terdampak Gempa Turki Bakal Kembali ke RI

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account