Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Sudin CKTRP Jakut Adakan Pemberkasan Yustisi 300 Pelanggar IMB
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Sudin CKTRP Jakut Adakan Pemberkasan Yustisi 300 Pelanggar IMB
Jakarta

Sudin CKTRP Jakut Adakan Pemberkasan Yustisi 300 Pelanggar IMB

Wartajakarta 9 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara menggelar pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan tahun 2022. Sebanyak 300 pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB) hadir di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara untuk mengikuti pemberkasan.

menekan angka pelanggar penyelenggara bangunan

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utar a, Abdul Khalit menegaskan, pemberkasan yustisi bangunan ini dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelanggar. Selain itu, kegiatan juga dalam rangka mengedukasi pemilik bangunan tentang aturan yang berlaku.

“Baik masalah zona sesuai dengan Pergub 31 Tahun 2022 ataupun hal lain. Namun demikian tujuan utamanya adalah menekan angka pelanggar penyelenggara bangunan di Jakarta Utara,” ujar Abdul Khalit, Rabu (9/11).

21 Pelanggar Perda Jalani Sidang Yustisi

Ditambahkan Khalit, penegakan aturan itu penting agar pembangunan yang dilakukan masyarakat bisa sesuai aturan berlaku. Dengan begitu, ketertiban bersama dan keteraturan pembangunan kota tetap terjaga.

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Yogi Harjudanto mengatakan pemberkasan yustisi merupakan bagian dari proses penindakan yang dilakukan. Sebelumnya para pelanggar diberikan Surat Peringatan (SP), surat segel dan surat perintah bongkar (SPB) sendiri.

“Tahun ini, pelanggar penyelenggaraan bangunan gedung mengalami penurunan dibanding tahun-tahun lalu,” tandasnya.

Previous Article Ancaman Musk Bukan Gertakan, Tangguhkan Sejumlah Akun Centang Biru
Next Article Pasukan Biru Kecamatan Ciracas Perbaiki Saluran Mikro di Susukan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

Petugas Selamatkan Wisatawan Terdampar di Pulau Tidung Kecil

Wartajakarta Wartajakarta 28 Oktober 2022
Jakarta

MW KAHMI Jaya Adakan Workshop Publikasi Ilmiah

Wartajakarta Wartajakarta 3 Desember 2022
Jakarta

12 Kuliner Betawi Tercatat di Kemenkumham sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2024
Jakarta

Mohamad Ongen Sangaji Soroti Penyalahgunaan Ondel-ondel

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 November 2024
Jakarta

Asminkesra Jakpus Pimpin Rakor Monitoring Evaluasi BOS dan BOP

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Jakarta

Mayoritas Harga Komoditas di Pasar Tradisional Jakbar Alami Penurunan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Jakarta

Program KJP dan Sekolah Gratis, Gizi Anak Makin Baik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 September 2024
Jakarta

Sudin KPKP Jakpus Gelar Sterilisasi Kucing Tahap IV, Catat Tanggalnya!

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Jakarta

Tata Ulang Lokbin Pasar Minggu

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Mei 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account