Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tawuran di Kota Tangerang, 3 Pelajar Ditangkap Polisi di Sekolahnya
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Tawuran di Kota Tangerang, 3 Pelajar Ditangkap Polisi di Sekolahnya
Hukum

Tawuran di Kota Tangerang, 3 Pelajar Ditangkap Polisi di Sekolahnya

Wartajakarta 11 Januari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polisi mengamankan tiga pelajar yang terlibat tawuran di Kampung Golun, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Tawuran antar sekolah itu terjadi pada Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 17.30.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tiga pelajar yang ditangkap masing-masing berinisial IH (16), MRS (16) dan MFD (16) berasal dari SMK 6 Penerbang, Kota Tangerang. Mereka diamankan di sekolahnya.

“Tiga pelajar itu berperan sebagai pembawa, pemilik dan pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).

Zain menambahkan, tawuran antar pelajar tersebut menyebabkan seorang siswa berinisial JL (17) menderita luka di kepala akibat sabetan senjata tajam.

“Korban ini terpeleset saat berlari, kemudian dibacok oleh para pelaku. Beruntung tawuran tersebut segera dibubarkan sejumlah warga yang melihat,” tuturnya.

Polsek Neglasari langsung mendatangi lokasi tawuran dan meminta keterangan dari para saksi termasuk korban di rumah sakit. Menurut Zain, para pelaku langsung teridentifikasi berdasarkan keterangan para saksi.

“(Para pelaku ditangkap) berikut barang bukti senjata tajam,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 atau 351 ayat 2 dan atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan mengakibatkan korban terluka. (pmj)

Previous Article Selamatkan Balita yang Disandera Ayah di Depok, Polisi Butuh Waktu Lima Jam
Next Article Buka Rakornas dan Musyawarah PBB, Presiden Jokowi Minta Semua Pihak Jaga Stabilitas di Tahun Politik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025
Hitachi Vantara Luncurkan Virtual Storage Platform 360, Solusi Perangkat Lunak Manajemen Data Baru yang Menawarkan Pengalaman yang Lebih Sederhana dan Efisien
Bisnis 21 Mei 2025
Tips Kerja Sat-set Pakai Galaxy Tab S10 FE ala Andovi Da Lopez
Bisnis 19 Mei 2025
Penjualan Model Hybrid Tembus 51%, Suzuki Pertahankan Momentum Positif April 2025
Bisnis 19 Mei 2025
Seru-seruan Akhir Pekan Bersama Keluarga di Daihatsu Kumpul Sahabat Tangerang
Bisnis 18 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Petani Banten Doakan Firli Bahuri Menangkan Praperadilan

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2023
Hukum

Terduga Pemeras dan Pengancam Ria Ricis Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Polri Terus Kuatkan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE

Wartajakarta Wartajakarta 17 Februari 2023
Hukum

Kapolri, Panglima, dan Menhub Tinjau Arus Lalin Menuju Merak Via Udara

Wartajakarta Wartajakarta 20 April 2023
Hukum

Tersangka Pemeras-Pengancam Ria Ricis Mantan Sekuriti Rumah

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Hukum

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Lima Remaja Mau Tawuran, Celurit-Corbek Disita

Wartajakarta Wartajakarta 25 Mei 2024
Hukum

Polri Siap Amankan Debat Pertama Pilpres 2024

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2023
Hukum

Sering Palak Sopir Truk, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pungli di Cengkareng

Wartajakarta Wartajakarta 27 Januari 2023
Hukum

Bantu Ungkap Pencurian, 6 Pokdarkamtibmas Ciputat Timur Dapat Penghargaan dari Kapolres Tangsel

Wartajakarta Wartajakarta 21 September 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account