Wartajakarta.id – AS dan sekutunya memberlakukan sanksi terhadap 3 pejabat senior Korea Utara terkait dengan uji coba rudal negara itu. AS gerah karena Korea Utara kembali meluncurkan rudal balistik antarbenua.
Korut meluncurkan rudal balistik lebih dari 60 kali tahun ini dan itu merupakan rekor dalam hal jumlah. Selain itu, negara pimpinan Kim Jong Un itu menguji beberapa rudal balistik antarbenua. Mereka yang dijerat sanksi yakni Jon Il Ho, Yu Jin, dan Kim Su Gil.
“Mereka diduga memainkan peran utama, dalam mengembangkan senjata tersebut,” tegas pernyataan dari Departemen Luar Negeri AS.
Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa juga telah menjatuhkan sanksi. Korea Utara telah menghadapi sanksi keras yang dijatuhkan oleh negara-negara Barat selama bertahun-tahun.
Bentuk Sanksi
Semua aset pejabat Korea Utara yang berbasis di AS akan dibekukan. Mereka dilarang melakukan transaksi apa pun dengan bisnis atau individu apa pun di AS.
“Tindakan telah diambil dalam koordinasi erat dengan Republik Korea dan Jepang dan selanjutnya menyelaraskan kebijakan kami dengan mitra UE,” kata sebuah pernyataan dari Departemen Luar Negeri AS.
“Langkah-langkah ini juga menggarisbawahi tekad berkelanjutan kami untuk mempromosikan akuntabilitas dalam menanggapi kecepatan, skala, dan cakupan peluncuran rudal balistik Pyongyang,” imbuh Deplu AS.
Uji coba rudal terakhir dilakukan pada 18 November 2022 ketika Menteri Pertahanan Jepang mengatakan Korea Utara meluncurkan rudal balistik antarbenua dengan jangkauan yang cukup untuk menghantam daratan AS. Peluncuran itu mendarat di laut kira-kira 210 km (130 mil) barat Hokkaido, Jepang.
Pyongyang melakukan enam uji coba nuklir antara 2006 dan 2017, dan dilaporkan telah menyelesaikan persiapan untuk uji coba ketujuh. Para ahli percayaitu digunakan sebagai kesempatan untuk menguji perangkat nuklir kompak. Mereka juga mengatakan Korea Utara sedang bekerja untuk meningkatkan rudal jarak pendek dan kemampuan militer konvensionalnya.
(jp)