Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tegas, AS Jatuhkan Sanksi pada Pejabat Korut Buntut Uji Coba Rudal
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Tegas, AS Jatuhkan Sanksi pada Pejabat Korut Buntut Uji Coba Rudal
Dunia

Tegas, AS Jatuhkan Sanksi pada Pejabat Korut Buntut Uji Coba Rudal

Wartajakarta.id 3 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id –  AS dan sekutunya memberlakukan sanksi terhadap 3 pejabat senior Korea Utara terkait dengan uji coba rudal negara itu. AS gerah karena Korea Utara kembali meluncurkan rudal balistik antarbenua.

Korut meluncurkan rudal balistik lebih dari 60 kali tahun ini dan itu merupakan rekor dalam hal jumlah. Selain itu, negara pimpinan Kim Jong Un itu menguji beberapa rudal balistik antarbenua. Mereka yang dijerat sanksi yakni Jon Il Ho, Yu Jin, dan Kim Su Gil.

“Mereka diduga memainkan peran utama, dalam mengembangkan senjata tersebut,” tegas pernyataan dari Departemen Luar Negeri AS.

Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa juga telah menjatuhkan sanksi. Korea Utara telah menghadapi sanksi keras yang dijatuhkan oleh negara-negara Barat selama bertahun-tahun.

Bentuk Sanksi

Semua aset pejabat Korea Utara yang berbasis di AS akan dibekukan. Mereka dilarang melakukan transaksi apa pun dengan bisnis atau individu apa pun di AS.

“Tindakan telah diambil dalam koordinasi erat dengan Republik Korea dan Jepang dan selanjutnya menyelaraskan kebijakan kami dengan mitra UE,” kata sebuah pernyataan dari Departemen Luar Negeri AS.

“Langkah-langkah ini juga menggarisbawahi tekad berkelanjutan kami untuk mempromosikan akuntabilitas dalam menanggapi kecepatan, skala, dan cakupan peluncuran rudal balistik Pyongyang,” imbuh Deplu AS.

Uji coba rudal terakhir dilakukan pada 18 November 2022 ketika Menteri Pertahanan Jepang mengatakan Korea Utara meluncurkan rudal balistik antarbenua dengan jangkauan yang cukup untuk menghantam daratan AS. Peluncuran itu mendarat di laut kira-kira 210 km (130 mil) barat Hokkaido, Jepang.

Pyongyang melakukan enam uji coba nuklir antara 2006 dan 2017, dan dilaporkan telah menyelesaikan persiapan untuk uji coba ketujuh. Para ahli percayaitu digunakan sebagai kesempatan untuk menguji perangkat nuklir kompak. Mereka juga mengatakan Korea Utara sedang bekerja untuk meningkatkan rudal jarak pendek dan kemampuan militer konvensionalnya.

(jp)

Previous Article Heru Pastikan Pemprov DKI Penuhi Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas
Next Article Promosi Wisata Kepulauan Seribu Makin Digencarkan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Buntut Insiden Pesawat Nirawak, Menlu AS Batal Kunjungi Tiongkok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Februari 2023
Dunia

Korban Jiwa Gempa Turki Tembus 20 Ribu, Lebih Banyak dari di Jepang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Februari 2023
Dunia

Eropa Umumkan Pusat Penuntutan Kejahatan Agresi Rusia Terhadap Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Maret 2023
Dunia

Anak-Anak di Pakistan Piknik, Perahu Terbalik, 51 Orang Tewas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Februari 2023
Dunia

Sosok Guru yang Ditembak Siswa di AS Sempat Teriak saat Terluka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Januari 2023
Dunia

Kritik Pemerintah Iran, Keponakan Ayatollah Ali Khamenei Ditangkap

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 November 2022
Dunia

Kecanduan, Polisi Temukan Petunjuk Baru dari TKP Kematian Aaron Carter

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 November 2022
Dunia

Tiongkok Sebut Bisa Gunakan Kekuatan Militer untuk Reunifikasi Taiwan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Maret 2023
Dunia

Kutuk Pembakaran Alquran oleh Politikus Swedia, Ini Pernyataan PBB

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account