Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tidak ada Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Tidak ada Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut
Nasional

Tidak ada Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut

Wartajakarta.id
16 November 2022
Share
4 Min Read
SHARE

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril kembali memperbarui data perkembangan Gangguan Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA). Dilaporkan bahwa dalam dua minggu terakhir tidak ada kasus baru GGAPA di Indonesia, kasus kematian terus menurun.

Sehingga sampai 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA tercatat ada 324 kasus, dimana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022, kasus sembuh sebanyak 111 pasien, dengan kasus kematian 199, sementara yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.

Adapun 9 kasus yang saat ini masih menjalani perawatan di RSCM, 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Adapun pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3. Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole.

“Stadium 3 ini paling berat, dengan kerusakan ginjal yang cukup parah. Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang PICU. Kita juga upayakan dengan pemberian fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu,” kata dr. Syahril.

Dari keempatbelas pasien tersebut, lanjut dr. Syahril, dilaporkan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), melainkan murni sakit GGAPA yang disebabkan oleh toksikasi dari EG dan DEG pada sirop/obat cair.

“Sehingga memerlukan waktu untuk proses perawatan, kami harapkan seluruh pasien segera membaik,” ujar dr. Syahril.

dr. Syahril menyebut, meski masih ada kasus yang dirawat namun tidak ada pasien baru GGAPA dalam dua minggu terakhir yakni sejak 2 sampai 15 November 2022. Pasien yang dirawat adalah pasien yang masuk ke RS sebelum tanggal 2 November dan masih memerlukan perawatan.

Pihaknya menjelaskan penurunan kasus kematian dan kasus baru karena dua hal yakni penerbitan Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 yang melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak, hingga take down afifarma pada tanggal 31 Oktober 2022 dan penggunaan antidotum (penawar) fomepizole injeksi sebagai bagian dari terapi/pengobatan kepada pasien.

Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.

“diluar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tegas dr. Syahril

Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.

Keduabelas obat tersebut diantaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” pesan dr. Syahril.

Dengan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3565/2022 tanggal 28 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Previous Article Rektor: 116 Mahasiswa IPB Jadi Korban Dugaan Penipuan Modus Pinjol
Next Article Pembangunan Kantor TPU Pondok Ranggon Capai 50 Persen
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung
HPN 2023, Presiden Jokowi: Dunia Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja
Kemenag Susun Sistem Penanganan Konflik Keagamaan Berbasis Teknologi
GKB-NU Apresiasi Konsultasi Ulama di Pesantren Lirboyo, Dorong Muktamar PBNU Netral dan Damai
Beri Motor dan Alat Komunikasi Babinsa, Menhan Prabowo Subianto: Nanti Presiden Bisa Cek Langsung Kalian

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Hadapi Jepang, Hokky Caraka: Skuad Garuda Fokus

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
22 Januari 2024
Nasional

Kemenkes: Kasus Gangguan Ginjal Akut Terus Menurun Sejak 18 Oktober

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
4 November 2022
Nasional

Menkes Tinjau Alat Bantuan Pengembangan BGSi di SITH ITB

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
27 Juli 2023
Nasional

Ke Bali, Presiden Jokowi Hadiri Indonesia-Africa Forum

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
1 September 2024
Nasional

Tinjau Pasar Tramo, Presiden Jokowi Cek Harga Kebutuhan Pokok dan Beli Cabai

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
29 Maret 2023
Nasional

Kemenkes: Tidak Ada Kaitan Gagal Ginjal Akut Pada Anak Dengan COVID-19

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
19 Oktober 2022
Nasional

Presiden Jokowi Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Rakyat Merangin

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
3 April 2024
Nasional

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi untuk Dorong Produksi Migas Dalam Negeri

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
6 Januari 2023
Nasional

Polri Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
25 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account