Wartajakarta.id – Kelompok antivaksin ada di semua negara. Namun, di Selandia Baru, level kasusnya berbeda. Operasi jantung bayi berusia 4 bulan terpaksa ditunda karena sikap orang tuanya tersebut.
Ayah dan ibu bayi itu menolak jika anaknya mendapat transfusi darah dari orang yang sudah divaksin Covid-19. Mereka takut jejak mRNA dari vaksin tersebut bisa memicu kematian pada anaknya.
Te Whatu Ora, lembaga kesehatan Selandia Baru, akhirnya mengajukan permintaan ke Pengadilan Tinggi Auckland. Intinya, meminta perwalian anak itu dipindahkan ke pengadilan di bawah Undang-Undang Pengasuhan Anak. Mereka berharap proses operasi bayi tersebut segera dilakukan, mengingat situasi yang darurat.
Paul White, pengacara yang ditunjuk Te Whatu Ora, menegaskan bahwa 96 persen populasi di Selandia Baru yang berusia 12 tahun ke atas telah divaksin Covid-19 setidaknya satu dosis. Sebagian besar sisanya kemungkinan besar telah terinfeksi virus SARS-CoV-2 sehingga memiliki antibodi.
”Tidak ada masalah yang dilaporkan terkait transfusi yang berkaitan dengan vaksinasi Covid-19,” tegas White, seperti dikutip New Zealand Herald. Dia menyebut pandangan orang tua si bayi tidak sesuai dengan praktik medis yang ada.
White juga mengajukan bukti baru ke pengadilan. Yakni, pada operasi sebelumnya, bayi yang dirahasiakan identitasnya itu menerima transfusi darah dari bank darah. Saat itu orang tuanya tidak mengajukan komplain atas asal usul darah tersebut.
Menanggapi hal itu, pengacara orang tua si bayi, Sue Grey, menjelaskan bahwa pada operasi sebelumnya kasusnya berbeda. Transfusi dibutuhkan di tengah-tengah proses operasi. Karena itulah orang tua si bayi memberi persetujuan.
”Tidak ada yang tahu risiko sedikit keterlambatan dalam operasi jantung, dibandingkan dengan risiko penyediaan darah yang mungkin mengandung sisa mRNA dari vaksin atau spike protein atau faktor lain yang kita ketahui bisa memicu miokarditis dan kematian,” jelasnya.
(jp)