Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak
Jakarta

Tujuh Tempat Usaha di Johar Baru Dipasang Stiker Pajak

Wartajakarta 31 Oktober 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Petugas gabungan Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat menggelar pemasangan stiker penunggak pajak di tujuh tempat usaha.

belum mendaftarkan sebagai objek pajak

Stiker bertulis ‘wajib pajak ini belum terdaftar sebagai objek pajak daerah’ dipasang di tujuh lokasi terdiri dari rumah makan, warung kopi, rumah kos dan hotel.

Wakil Camat Johar Baru, M Iqbal mengatakan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), dibantu TNI/Polri turun langsung memasang stiker penunggak pajak di tujuh tempat usaha.

Camat -Lurah di Jakpus Distribusikan Surat Imbauan Pembayaran PKB

“Ketujuh pemilik tempat usaha yakni rumah kos, warung makan, kafe dan hotel hingga saat ini belum mendaftarkan sebagai objek pajak sehingga petugas memasang stiker penunggak,” ujar M Iqbal, Senin (31/10).

Ia mengungkapkan, pemasangan stiker bertujuan mengingatkan pemilik usaha akan kewajiban pajak daerah sesuai aturan yang berlaku.

“Pajak yang disetorkan dikembalikan lagi untuk membiayai sejumlah program pembangunan di Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Johar Baru, Didi Sunardi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada ketujuh pemilik usaha bahwa omzet atau pendapatan usaha telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak daerah.

“Namun, ketujuh pemilik usaha hingga saat ini belum mendaftarkan usaha yang dikelola sehingga kami turun ke lapangan untuk memasang stiker,” katanya.

Ia berharap selama tujuh hari ke depan, wajib pajak datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan usaha sebagai objek pajak daerah.

“Silakan datang ke kantor UPPPD Johar Baru untuk mendaftarkan sebagai objek pajak daerah sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Previous Article Dinas Nakertransgi Adakan Pelatihan Teknik Las Fabrikasi
Next Article Kebakaran Hutan di Pulau Pari Berhasil Dipadamkan Sudin Gulkarmat Jakut
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

PT MRT Optimalkan Kanal Digital untuk Keterbukaan Informasi Publik

Wartajakarta Wartajakarta 28 Desember 2022
Jakarta

Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan Malam Ini Siang Ini

Wartajakarta Wartajakarta 22 November 2022
Kepulauan Seribu

Kelurahan Pulau Kelapa Gelar Rakor Hadapi Musim Penghujan

Wartajakarta Wartajakarta 24 Oktober 2022
Jakarta

25 Anggota DWP Dinas Pusip Ikut Pelatihan Hand Money Bouqet

Wartajakarta Wartajakarta 9 November 2022
JakartaJakarta Utara

Jajaran Kelurahan Ancol Sepakat Utamakan Layanan Terbaik Bagi Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Jakarta

Empat Titik Genangan di Jagakarsa Surut

Wartajakarta Wartajakarta 28 November 2022
Jakarta

Forkopimko Jakbar Gelar Apel Operasi Lilin Jaya Tahun 2022

Wartajakarta Wartajakarta 22 Desember 2022
Jakarta

21 Pelanggar Perda Jalani Sidang Yustisi

Wartajakarta Wartajakarta 27 Oktober 2022
Jakarta

50 Pohon di Jl I Gusti Ngurah Rai Ditoping

Wartajakarta Wartajakarta 28 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account