Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Uji Publik Turunan UU Kesehatan: Pemerintah Susun Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Sel Punca
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Uji Publik Turunan UU Kesehatan: Pemerintah Susun Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Sel Punca
Nasional

Uji Publik Turunan UU Kesehatan: Pemerintah Susun Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Sel Punca

Wartajakarta.id 19 September 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Kementerian Kesehatan RI bersama lintas sektor tengah melakukan uji publik terhadap peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan, yakni terkait pelayanan sel punca. Melalui peraturan turunan itu pemerintah akan menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pelayanan sel punca.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Sunarto M.Kes mengatakan pelayanan sel punca berupa terapi berbasis sel. Tujuan dari terapi ini untuk meningkatkan upaya penyembuhan penyakit.

“Itu diatur supaya terapi sel punca ini bisa meningkatkan upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup pasien,” kata dr. Sunarto pada Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan, Senin (18/9).

Hampir 10 sampai 15 tahun pelayanan sel punca ini berkembang di Indonesia. Tapi sampai sekarang SPM nya belum ada.

Ia menilai, melalui SPM ini akan memberikan standar mutu dan keselamatan pasien, dan ada jaminan pasien terhadap keselamatan terapi sel punca ini.

Lebih lanjut dr. Sunarto menjelaskan, terapi sel punca pada prinsipnya adalah terapi berbasis sel yang hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit. Kemudian pelayanan ini berfungsi sebagai pemulihan kesehatan dan dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.

Terapi sel punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan dan khasiatnya. Kemudian prinsip selanjutnya adalah sel punca yang digunakan tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.

“Mengenai standar pelayanan minimal, kita menerima 4 sampai 5 standar pelayanan yang diusulkan. Standar pelayanan ini diusulkan oleh kolegium yang menyusun standar pelayanan dan terapi, kemudian pembuktian keamanan, efektivitas, dan efisiensi, lalu disahkan oleh Menteri Kesehatan,” katanya.

Sampai saat ini, baru rumah sakit pendidikan tipe B yang bisa melaksanakan pelayanan sel punca, karena yang bisa kita pastikan bahwa di rumah sakit pendidikan itu unsur penelitiannya berjalan dengan baik.

Komite Pengembangan Sel Punca dr. Cynthia Retna Sartika, M.Si mengatakan ada Peraturan Kepala BPOM nomor 19 tentang produk sel punca. Di sana disebutkan bahwa sel punca itu masih termasuk obat. Karena dia termasuk obat maka diproduksi secara massal itu harus mempunyai izin edar.

Juliati, S.Si. M.Biomed dari BPOM mengatakan pihaknya sedang mencermati kembali secara rinci terkati RPP ini dan akan segera kami kirimkan untuk jadi bahan pertimbangan dalam pembuatan RPP ini.

“Adanya pelayanan sel punca ini tentunya kita ingin memberikan opsi terapi yang lebih banyak untuk pasien masyarakat Indonesia, namun juga kita harus mengingatkan kembali jangan sampai masyarakat kita mendapatkan risiko karena produk-produk ini merupakan produk-produk yang tergolong dalam high risk product berdasarkan konsensus internasional,” ucap Juliati.

Previous Article Kemenkes Upayakan Kesehatan Para Pekerja
Next Article UU Kesehatan Buka Peluang Berbagai Jalur Pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putra Sulung Airin Tuntaskan Program MBA di Columbia Business School Amerika Serikat
Dunia 1 Juni 2025
Tema dan Logo Hari Lahir Pancasila tahun 2025
Nasional 31 Mei 2025
Tema Hari Lahir Pancasila tahun 2025
Nasional 31 Mei 2025
Link Download Logo Hari Lahir Pancasila 2025
Nasional 31 Mei 2025
Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Garuda Pancasila sebagai Simbol Jati Diri Bangsa
Nasional 31 Mei 2025
PPIH Arab Saudi Tegaskan Pelaksanaan Dam dan Kurban di Tanah Suci Hanya Lewat Adahi
Nasional 29 Mei 2025
Lewat CKG dan Kader Kesehatan, Pemerintah Percepat Penanggulangan TBC di Indonesia
Nasional 29 Mei 2025
Tinjau Proyek Strategis di IKN, Wapres Gibran Rakabuming Raka Pastikan Kesiapan Infrastruktur Pemerintahan
Nasional 29 Mei 2025
Dies Natalis PMKRI, Menag Nasaruddin Umar Ajak Mahasiswa Jadi Agen Kerukunan dan Cinta Kasih
Nasional 29 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tanam Pohon Ulin di Plaza Bhinneka Tunggal Ika IKN
Nasional 29 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Budi G Sadikin: 1,2 Juta Bayi Baru Lahir Sudah Jalani Skrining Hipotiroid Kongenital

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Januari 2024
Nasional

Presiden Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Natal Nasional Tahun 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Desember 2024
Nasional

UT Kolaborasi dengan Undana di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Januari 2023
Nasional

KTT R20, JMM: Agama Harus Menjadi Solusi dari Peradaban Manusia yang Lebih Baik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 November 2022
Nasional

Kemenag RI dan Mahkamah Agung Tandatangan MoU Integrasi Data Pernikahan dan Perceraian

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Oktober 2024
Nasional

Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Dirut RSCM, Tekankan Pentingnya Kualitas dan Integritas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 November 2023
Nasional

Bandara Mentawai Diresmikan, Presiden Jokowi Berharap Efek Berganda Dongkrak Pariwisata

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Oktober 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Jalan Tol Menuju IKN Rampung Akhir 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Februari 2023
Nasional

The 29th KSF UT, Mendongkrak Kegiatan PKM UT 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account