Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Urus STR Makin Mudah, Cepat, dan Transparan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Urus STR Makin Mudah, Cepat, dan Transparan
Nasional

Urus STR Makin Mudah, Cepat, dan Transparan

Wartajakarta.id 13 Oktober 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Saat ini pengurusan STR cukup dilakukan sebanyak satu kali dan berlaku seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK.

“Saya berbicara dengan teman-teman di Papua. Sulit dan mahal sekali mereka untuk mengurus ini karena kendala transportasi. Jadi dengan adanya izin yang sekali seumur hidup dan pengurusan via online akan sangat membantu. Bukan hanya dari sisi biaya tapi juga dari segi waktu,” jelas Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin.

Semuanya juga dilakukan secara digital dari prosesnya juga transparan, sehingga setelah dilakukan pemutakhiran data bisa langsung terlihat status verifikasinya, lanjut Menkes.

Kendati STR dilakukan satu kali, proses penjagaan kompetensi dan kualitas Named dan Nakes tetap dilakukan melalui Surat Izin Praktik (SIP) yang diperpanjang setiap lima tahun.

Terkait dengan sertifikat kompetensi (Serkom) saat pengurusan STR, syarat ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

“Serkom ini tergantung, untuk S1 yang memberikan lembaga pendidikannya. Sedangkan untuk dokter spesialis ini dikeluarkan oleh kolegium,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM

Diharapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan segera melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Selanjutnya hanya tinggal menambah data yang kurang saja.

“Saya menghimbau kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk segera melakukan pemutakhiran data profil SATUSEHAT SDMK, baik yang sudah maupun yang belum mengurus STR seumur hidup,” Kata drg. Arianti.

Sedangkan untuk syarat kompetensi, ini akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) seperti yang berlaku saat ini. SKP bisa didapatkan melalui proses pembelajaran berkelanjutan maupun seminar seminar yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, maupun organisasi profesi yang sudah terakreditasi oleh Kemenkes.

“Pemenuhan SKP tetap ada tetapi menjadi persyaratan pada saat penerbitan SIP, karena setiap tenaga kesehatan yang sudah selesai kompetensinya berhak terdaftar sebagai tenaga kesehatan. Nah nanti ketika mereka ingin melakukan pelayanan maka kompetensi harus ditambahkan pada saat perpanjangan SIP sesuai dengan perpanjangan masa berlakunya,” jelasnya.

Sistem penyelenggaraannya juga berubah. Kalau dulu tenaga medis ada di KKI dan tenaga kesehatan ada di KTKI maka saat ini semua terpusat di dalam SATUSEHAT SDMK.

Demikian halnya juga dalam pengiriman sertifikat yang dahulu dikirimkan secara manual oleh KKI atau juga KTKI, saat ini dengan sistem yang terdigitalisasi. Para Named dan Nakes bisa langsung mengunduh sertifikat secara mandiri dari SATUSEHAT SDMK yang tersimpan dalam profilnya masing-masing.

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan akan tersimpan di dalam logbooknya, misalnya tenaga kesehatan melakukan pemenuhan SKP sudah berapa jumlahnya atau setiap mengikuti pelatihan-pelatihan maka SKP ini langsung terintegrasi di dalam SATUSEHAT SDMK, dan angka kecukupannya dapat dipantau secara transparan.

Previous Article Menjaga Kesehatan Mental Para Penerus Bangsa
Next Article iPhone 15 di Indonesia Diluncurkan di Penghujung Oktober 2023, Harganya Mulai dari Rp 16,49 Juta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda

Presiden Jokowi Tinjau Hotel Nusantara di IKN

Konflik PBNU dan PKB, Wapres KH Ma’ruf Amin Angkat Bicara

Presiden Jokowi Bertemu Ketua Majelis Nasional Korsel, Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama

Temu Warga Papua Sejalan dengan Kebijakan Kemhan

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Terima Laporan Perkembangan Situasi Perekonomian Global dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Oktober 2023
Nasional

Soal Pemberantasan Mafia Bola, Presiden Jokowi: Berantas untuk Transformasi Sepak Bola Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Desember 2023
Nasional

Daftar Nama 48 Menteri, 5 Pejabat Setingkat Menteri, dan 59 Wamen Kabinet Merah-Putih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Oktober 2024
Nasional

Presiden Jokowi Gelar Jamuan Santap Malam Para Pemimpin KTT AIS Forum 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Oktober 2023
Nasional

Presiden Jokowi Groundbreaking Gedung Kantor Bank Mandiri di IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Maret 2024
Nasional

Polri Gelar Penyidikan soal Pengendali Judi Online Inisial T

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Juli 2024
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan PM Papua Nugini, Bahas Kerja Sama Pertahanan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Juli 2024
Nasional

Menkes: 200 Vial Obat Gangguan Ginjal Akut Fomepizole Tiba di Tanah Air

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Oktober 2022
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Hadiri Pelantikan Kasal oleh Presiden RI di Istana Negara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account