Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: UU Kesehatan Meningkatkan Perlindungan dan Jaminan Keamanan, Manfaat Serta Mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > UU Kesehatan Meningkatkan Perlindungan dan Jaminan Keamanan, Manfaat Serta Mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT
Nasional

UU Kesehatan Meningkatkan Perlindungan dan Jaminan Keamanan, Manfaat Serta Mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT

Wartajakarta.id 22 September 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Hari ketiga Public Hearing Rancangan Peraturan Turunan UU Kesehatan No. 17 tahun 2023, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan membahas topik mengenai Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

Kegiatan ini mengundang pemangku kepentingan dari berbagai sektor, antara lain BPOM, BPJPH, Kementerian/Lembaga, Asosiasi dan Organisasi Profesi, Komunitas dan Yayasan, BSN, BNN, BAPETEN, Dinas Kesehatan, Praktisi Ahli.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dita Novianti pada pembukaan menyampaikan bahwa setelah ditetapkan undang-undang Kesehatan banyak mendapat perhatian dari kalangan masyarakat, karena undang-undang ini merupakan undang-undang pertama yang disusun secara omnibuslaw, dimana isinya lebih komprehensif terkait kesehatan.

Namun, tidak semua diatur dalam UU Kesehatan, maka akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan. Ada 101 pasal didelegasikan di RPP yang merupakan turunan UU Kesehatan, 2 pasal didelegasikan di rancangan Peraturan Presiden dan 5 Pasal didelegasikan di rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.

“Maksud dari partisipasi publik ini adalah mengakomodir masukan dari masyarakat, kami berharap asosiasi, organisasi profesi mewakili organisasi membantu menyalurkan aspirasi anggota untuk kita bersama-sama memberikan masukan yang konstruktif terhadap RPP yang sedang dibuat”, ujar Dita.

Direktur Pengawasan Alat Kesehatan, Eka Purnamasari melalui paparannya menyampaikan bahwa Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

“Produk yang beredar harus memenuhi syarat yang diacu dengan memenuhi standar untuk menjamin keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Pemastian mutu harus dikawal pemerintah dan pelaku usaha secara komprehensif mulai sejak diproduksi sampai di peredaran, antara lain melalui sampling dan pengujian yang dilaksanakan secara berkala dalam waktu tertentu secara intensif”, tutur Eka.

Lebih lanjut Eka menyampaikan fasilitas produksi dan distribusi harus memenuhi kaidah atau ketentuan berlaku. Dengan kemajuan teknologi informasi, peredaran yang meliputi distribusi dan penyerahan dapat juga dilakukan dengan memanfaatkan sistem elektronik yang terintegrasi yakni Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).

RPP juga mengatur ketentuan importasi dan eksportasi sediaan farmasi, alat kesehatan dan PKRT, meliputi pihak yang dapat melakukan impor ekspor dan persyaratan produknya. Untuk kebutuhan penelitian, Lembaga Penelitian dapat melakukan impor, namun dilarang untuk diedarkan. Dalam keadaan tertentu, impor sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha (izin edar), dapat dilakukan melalui jalur khusus.

“Sediaan Farmasi, alat kesehatan dan PKRT dapat beredar setelah mempunyai izin edar dan memenuhi ketentuan penandaan, dapat dipromosikan dan diiklankan di media informasi dengan memuat keterangan secara obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan serta mematuhi etika periklanan. Sedangkan obat dengan resep dan alat kesehatan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga medis atau tenaga kesehatan hanya boleh dipromosikan dan diiklankan di media ilmiah untuk lingkungan profesi kesehatan”, ujar Eka.

Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan perlindungan dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan. Pemerintah pusat dan daerah sesuai tusi dan kewenangan masing-masing akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan PKRT.

Kemenkes akan terus menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya. Masyarakat umum dapat mengikuti kegiatan  ini melalui youtube Kementerian Kesehatan RI.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan maupun usulan melalui laman website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

 

Previous Article Keberpihakan Undang-Undang Kesehatan terhadap Penyandang Disabilitas
Next Article Presiden Jokowi Tinjau Pemandangan IKN dari Atas Bukit
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kiai, Akademisi, Hingga Pengamat Sebut Haji 2024 Penuh Inovasi dan Patut Diapresiasi

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek

IKN Wujud Perubahan Peradaban Indonesia

Omicron Subvarian XBB Terdeteksi di Indonesia, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

Apresiasi Kemenag RI, KBIHU Beberkan Empat Catatan Positif Haji 2024

You Might also Like

Nasional

Kemenag RI Raih Predikat Kementerian Paling Harmonis 2022

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur hingga Tanam Pohon Bersama di IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Desember 2023

Kang Rashied Meninggal Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Desember 2022
Nasional

Lagu Rungkad yang Dibawakan Putri Ariani Sukses Goyang Istana pada HUT Ke-78 RI

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Agustus 2023
Nasional

Akhiri Misi Kemanusiaan, The Indonesian EMT Serahkan Rumah Sakit Lapangan ke Pemerintah Myanmar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 April 2025
Nasional

Trade Expo Indonesia ke-37, Presiden Jokowi Harapkan Surplus Neraca Perdagangan Meningkat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Nasional

Perkuat Peran Pemuda, Wapres Gibran Rakabuming Raka Harapkan Peradah Aktif Dukung Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Juni 2025
Nasional

LPSK: Masyarakat Jangan Ragu Ajukan Permohonan Perlindungan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Mei 2024
Nasional

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia pada Kemandirian Ekonomi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Juni 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account