Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Waspadai Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Minta Apotek Tidak Jual Obat Sirup
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Waspadai Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Minta Apotek Tidak Jual Obat Sirup
Nasional

Waspadai Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Minta Apotek Tidak Jual Obat Sirup

Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Share
3 Min Read
SHARE

Pihak Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Tanah Air untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada warga.

Imbauan tersebut dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan terhadap temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis bunyi poin 8 dari SE itu.

Selanjutnya Murti meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mempunyai fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sementara itu, pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022).

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso melanjutkan, temuan ratusan kasus tersebut diperoleh dari 20 provinsi di Indonesia.

Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, selanjutnya Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.

Previous Article Polri Gelar Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan
Next Article Presiden Jokowi Terima Dewan Penasihat IKN Tony Blair di Istana Merdeka
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Wamenag RI: Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional

Kemenkes Kenalkan Imunisasi Japanese Encephalitis (JE) Untuk Cegah Radang Otak

Kapal RS AL Tiongkok Peace Ark Berlabuh di Tanjung Priok untuk Misi Kemanusiaan Bersama TNI AL Indonesia

Susunan Lengkap TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Pilpres 2024

Targetkan Swasembada Gula, Mentan: Pemerintah Siapkan Lahan di Papua

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi: PLTA Mentarang Induk Tunjukkan Kerja Sama Indonesia dan Malaysia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi Ajak Pemimpin ASEAN Berlayar dan Nikmati Senja

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Mei 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Pasar Induk Beras Baik untuk Kontrol Stok Beras

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Maret 2023
Nasional

Car Free Day Syiar Muharram 1447 H Kemenag Diikuti 1.500 Peserta

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Juni 2025
Nasional

Pelantikan HIPMI 2022-2025, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Membangun Ekosistem Usaha

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Februari 2023
Nasional

Rektor UT kunjungi OUUK dan KBRI London

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Mei 2023
Nasional

Dua Kali Menang Pilpres, Jokowi: Kelihatannya Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Pelaksanaan Muktamar Sufi Internasional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Agustus 2023
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Hadiri Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri 2023 di Istana Merdeka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Juli 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account