Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah AS Khawatir Pasal-Pasal dalam KUHP Baru Indonesia
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Pemerintah AS Khawatir Pasal-Pasal dalam KUHP Baru Indonesia
Dunia

Pemerintah AS Khawatir Pasal-Pasal dalam KUHP Baru Indonesia

Wartajakarta.id 19 Februari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id-Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken menyampaikan kekhawatiran pemerintahnya terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru, yang disahkan akhir tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Blinken kepada Menlu RI Retno Marsudi dalam pembicaraan via telepon, Kamis (16/2), menurut Departemen Luar Negeri AS. “Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai pasal-pasal tertentu dari hukum pidana baru di Indonesia,” kata juru bicara Deplu AS Ned Price di situs web kantornya.

Selain Blinken, empat senator AS juga turut memprotes KUHP anyar tersebut dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tertanggal 1 Februari 2023 itu ditandatangani Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.

“Kami menulis surat ini kepada Anda dengan keprihatinan mendalam tentang hukum pidana baru yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022,” kata mereka dalam surat itu, yang salinannya dipublikasikan di situs web Senat AS.

Mereka menyoroti beberapa pasal, termasuk yang terkait dengan hak asasi manusia, terutama yang menyangkut hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. KUHP baru Indonesia itu dinilai memuat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan media.

Termasuk dalam hal itu adalah soal kriminalisasi atas penyiaran berita yang belum diverifikasi dan undang-undang pencemaran nama baik.

Mereka menilai pasal-pasal tersebut akan memudahkan pihak berwenang mengadili orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Para senator AS itu juga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap aturan yang dapat mengkriminalisasi sosialisasi penggunaan kontrasepsi dan aborsi, yang mereka nilai melanggar hak privasi jutaan orang.

Tak hanya soal HAM, mereka AS juga menilai kemungkinan KUHP baru berdampak bagi perekonomian Indonesia. Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim pada acara “US-Indonesia Investment Summit” mengatakan bahwa mengkriminalisasi keputusan pribadi setiap individu akan menjadi pertimbangan besar bagi perusahaan-perusahaan AS untuk berinvestasi di Indonesia. “Hasil (pelaksanaan KUHP baru) dapat mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” kata dia.

Para senator AS itu juga mengatakan mereka meminta Presiden RI untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal tertentu dalam KUHP yang baru tersebut. “Dan memastikan setiap pasal… konsisten dengan kewajiban Indonesia dalam mematuhi HAM internasional dan prinsip-prinsip konstitusionalnya sendiri,” kata mereka dalam surat tersebut.

KUHP merupakan undang-undang yang mengatur hukuman bagi perbuatan pidana di Indonesia. KUHP baru disahkan melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2023 dan akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. KUHP tersebut akan menggantikan KUHP sebelumnya yang ditetapkan dengan UU No. 1 Tahun 1946. (*)

(jp)

Previous Article Polisi: Teknologi ETLE Bisa Cari Data DPO
Next Article Helikopter Jatuh, Kapolda Jambi dan 7 Penumpang Dipastikan Selamat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Bisnis 28 Agustus 2026
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bisnis 28 Agustus 2026
RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC
Bodetabek 28 Agustus 2026
PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Tiongkok-Rusia Makin Mesra, Xi Jinping Berencana Terbang ke Moskow

Tiongkok Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Mendiang Jiang Zemin

Sambil Menangis, PM Selandia Baru Mundur Setelah 5 Tahun Memimpin

Retno Berjumpa Blinken di Pertemuan Menlu G20, Bahas Perdamaian Dunia

Zelensky Sebut Komandan Rusia Gila karena Berupaya Rebut Kota Bakhmut

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Korut Kembali Tembakkan 4 rudal Jelajah Pada Rabu

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Maret 2023
Dunia

Tiongkok Sebut Subvarian Baru Omicron dari Eropa dan AS

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Januari 2023
Dunia

Dramatis, Anjing Terseret Banjir Terselamatkan Berkat Apple Airtag

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Februari 2023
Dunia

Waspadai 7 Modus Penipuan Turis Ini Saat Anda Liburan di Thailand

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 November 2022
Dunia

Terobosan Baru Tiongkok soal Lalu Lintas, Gunakan Robot Cone Canggih

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Maret 2023
Dunia

Penampakan Pelaku Penembakan di Kelab LGBT AS yang Tewaskan 5 Orang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 November 2022
Dunia

Anne Jakkaphong Sebut Bali Layak Jadi Tuan Rumah Miss Universe

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Februari 2023
Dunia

Dalih Optimasi Bisnis, Xiaomi PHK Ribuan Pegawai

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Desember 2022
Dunia

Jembatan Ambruk di India, Pemerintah Sebut Baru Selesai Direnovasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account