Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah AS Khawatir Pasal-Pasal dalam KUHP Baru Indonesia
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Pemerintah AS Khawatir Pasal-Pasal dalam KUHP Baru Indonesia
Dunia

Pemerintah AS Khawatir Pasal-Pasal dalam KUHP Baru Indonesia

Wartajakarta.id 19 Februari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id-Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken menyampaikan kekhawatiran pemerintahnya terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru, yang disahkan akhir tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Blinken kepada Menlu RI Retno Marsudi dalam pembicaraan via telepon, Kamis (16/2), menurut Departemen Luar Negeri AS. “Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai pasal-pasal tertentu dari hukum pidana baru di Indonesia,” kata juru bicara Deplu AS Ned Price di situs web kantornya.

Selain Blinken, empat senator AS juga turut memprotes KUHP anyar tersebut dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tertanggal 1 Februari 2023 itu ditandatangani Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.

“Kami menulis surat ini kepada Anda dengan keprihatinan mendalam tentang hukum pidana baru yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022,” kata mereka dalam surat itu, yang salinannya dipublikasikan di situs web Senat AS.

Mereka menyoroti beberapa pasal, termasuk yang terkait dengan hak asasi manusia, terutama yang menyangkut hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. KUHP baru Indonesia itu dinilai memuat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan media.

Termasuk dalam hal itu adalah soal kriminalisasi atas penyiaran berita yang belum diverifikasi dan undang-undang pencemaran nama baik.

Mereka menilai pasal-pasal tersebut akan memudahkan pihak berwenang mengadili orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Para senator AS itu juga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap aturan yang dapat mengkriminalisasi sosialisasi penggunaan kontrasepsi dan aborsi, yang mereka nilai melanggar hak privasi jutaan orang.

Tak hanya soal HAM, mereka AS juga menilai kemungkinan KUHP baru berdampak bagi perekonomian Indonesia. Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim pada acara “US-Indonesia Investment Summit” mengatakan bahwa mengkriminalisasi keputusan pribadi setiap individu akan menjadi pertimbangan besar bagi perusahaan-perusahaan AS untuk berinvestasi di Indonesia. “Hasil (pelaksanaan KUHP baru) dapat mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” kata dia.

Para senator AS itu juga mengatakan mereka meminta Presiden RI untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal tertentu dalam KUHP yang baru tersebut. “Dan memastikan setiap pasal… konsisten dengan kewajiban Indonesia dalam mematuhi HAM internasional dan prinsip-prinsip konstitusionalnya sendiri,” kata mereka dalam surat tersebut.

KUHP merupakan undang-undang yang mengatur hukuman bagi perbuatan pidana di Indonesia. KUHP baru disahkan melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2023 dan akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. KUHP tersebut akan menggantikan KUHP sebelumnya yang ditetapkan dengan UU No. 1 Tahun 1946. (*)

(jp)

Previous Article Polisi: Teknologi ETLE Bisa Cari Data DPO
Next Article Helikopter Jatuh, Kapolda Jambi dan 7 Penumpang Dipastikan Selamat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Tiongkok Darurat Covid-19, Video Jenazah Menumpuk di Rumah Sakit Viral

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Desember 2022
Dunia

Simbol Keberagaman Bentuk Kabinet Seragam, Rishi Sunak Dikritik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Oktober 2022
Dunia

Inggris Wajibkan Tes Covid-19 bagi Penumpang dari Tiongkok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Desember 2022
Dunia

Jerman Resmi Setujui Pengiriman 178 Tank Leopard ke Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Februari 2023
Dunia

Badai Salju Hantam New York AS Saat Natal, 18 Orang Tewas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Desember 2022
Dunia

Zelensky: Bakhmut Harus Dipertahankan, Tak Ada Tanah yang Ditinggalkan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Maret 2023
Dunia

AS Resmi Meminta Meksiko Ekstradisi Anak El Chapo

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Februari 2023
Dunia

Rusia Ancam Serang Jaringan Energi, Zelensky Minta Rakyat Mengungsi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 November 2022
Dunia

Kabinet Anwar Ibrahim Setuju Gaji Menteri Dipotong 20 Persen

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account