Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pemerintah AS Khawatir Pasal-Pasal dalam KUHP Baru Indonesia
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Pemerintah AS Khawatir Pasal-Pasal dalam KUHP Baru Indonesia
Dunia

Pemerintah AS Khawatir Pasal-Pasal dalam KUHP Baru Indonesia

Wartajakarta.id 19 Februari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id-Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken menyampaikan kekhawatiran pemerintahnya terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru, yang disahkan akhir tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Blinken kepada Menlu RI Retno Marsudi dalam pembicaraan via telepon, Kamis (16/2), menurut Departemen Luar Negeri AS. “Menlu Blinken menyampaikan keprihatinan AS mengenai pasal-pasal tertentu dari hukum pidana baru di Indonesia,” kata juru bicara Deplu AS Ned Price di situs web kantornya.

Selain Blinken, empat senator AS juga turut memprotes KUHP anyar tersebut dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tertanggal 1 Februari 2023 itu ditandatangani Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker.

“Kami menulis surat ini kepada Anda dengan keprihatinan mendalam tentang hukum pidana baru yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022,” kata mereka dalam surat itu, yang salinannya dipublikasikan di situs web Senat AS.

Mereka menyoroti beberapa pasal, termasuk yang terkait dengan hak asasi manusia, terutama yang menyangkut hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. KUHP baru Indonesia itu dinilai memuat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan media.

Termasuk dalam hal itu adalah soal kriminalisasi atas penyiaran berita yang belum diverifikasi dan undang-undang pencemaran nama baik.

Mereka menilai pasal-pasal tersebut akan memudahkan pihak berwenang mengadili orang-orang yang mengkritik pemerintah.

Para senator AS itu juga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap aturan yang dapat mengkriminalisasi sosialisasi penggunaan kontrasepsi dan aborsi, yang mereka nilai melanggar hak privasi jutaan orang.

Tak hanya soal HAM, mereka AS juga menilai kemungkinan KUHP baru berdampak bagi perekonomian Indonesia. Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim pada acara “US-Indonesia Investment Summit” mengatakan bahwa mengkriminalisasi keputusan pribadi setiap individu akan menjadi pertimbangan besar bagi perusahaan-perusahaan AS untuk berinvestasi di Indonesia. “Hasil (pelaksanaan KUHP baru) dapat mengurangi investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” kata dia.

Para senator AS itu juga mengatakan mereka meminta Presiden RI untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal tertentu dalam KUHP yang baru tersebut. “Dan memastikan setiap pasal… konsisten dengan kewajiban Indonesia dalam mematuhi HAM internasional dan prinsip-prinsip konstitusionalnya sendiri,” kata mereka dalam surat tersebut.

KUHP merupakan undang-undang yang mengatur hukuman bagi perbuatan pidana di Indonesia. KUHP baru disahkan melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2023 dan akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026. KUHP tersebut akan menggantikan KUHP sebelumnya yang ditetapkan dengan UU No. 1 Tahun 1946. (*)

(jp)

Previous Article Polisi: Teknologi ETLE Bisa Cari Data DPO
Next Article Helikopter Jatuh, Kapolda Jambi dan 7 Penumpang Dipastikan Selamat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Xi Jinping Klaim Capai Kemakmuran Bersama, Pakar Sebut Kemunduran

Kabar Baik bagi Bumi, Lapisan Ozon Mulai Pulih, Hambat Perubahan Iklim

Didakwa Latih Pilot Tiongkok, Mantan Pilot AS Ditangkap dan Disidang

Kehadiran Rusia di G20 Bali Berkat Lobi Menkeu Sri Mulyani

Para Raja Melayu Bertemu Raja Malaysia Bahas Perdana Menteri Baru

You Might also Like

Dunia

Amerika Serikat Umumkan Bantuan Militer Rp 37 Triliun untuk Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Januari 2023
Dunia

Gempa Bumi Dahsyat di Turki Akibatkan Lebih dari 500 Orang Meninggal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Februari 2023
Dunia

Konser Musik di Kongo Berujung Maut, 11 Orang Tewas Terinjak-injak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 November 2022
Dunia

Putra Sulung Airin Tuntaskan Program MBA di Columbia Business School Amerika Serikat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Juni 2025
Dunia

Lewat Sinyal Ponsel, Ukraina Serang Markas Rusia, 89 Tentara tewas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Januari 2023
Dunia

Jokowi Sampaikan Kekecewaan atas Sikap Junta Militer Myanmar

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 November 2022
Dunia

Putin dan Jokowi Bahas Dimulainya Kembali Ekspor Gandum Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2022
Dunia

Anggap Covid Sudah Melemah, Warga Tiongkok Semangat Bikin Paspor Baru

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Januari 2023
Dunia

Tiba di Kota Hatay, Anjing K9 Polri Langsung Cari Korban

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account