Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Warga Ciputat Tangsel
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Warga Ciputat Tangsel
Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Warga Ciputat Tangsel

Wartajakarta 23 Februari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polisi mengamankan empat pria terkait kasus penyiraman air keras kepada seorang warga berinisial I (58) di Jalan Suka Damai, RT 02 RW 04, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DF (22), JD (19), MR (19), dan YA (21). Mereka anggota dari geng di daerah Kedaung bernama Kalijaga.

“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Pamulang dan Gunung Sindur, Bogor,” ujar Ipda Galih, Rabu (22/2/23).

Lebih lanjut Galig menjelaskan, peristiwa penyiraman itu terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban saat kejadian tengah berangkat ke masjid untuk Salat Subuh.

“Korban terkena air keras karena diduga tersiram saat ada dua kelompok pemuda yang diduga sedang tawuran. Korban menderita luka bakar pada tangan dan badan,” terangnya.

Selain menangkap para pelalu, lanjut Galih, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa celurit dan botol plastik besar berisi air keras yang diduga digunakan saat tawuran.

“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam,”

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto 55 KUHP tentang sanksi membawa senjata tajam. (pmj)

Previous Article Kapolda Metro Jaya Fadil Imran: Polisi RW Harus Buat Masyarakat Tersenyum
Next Article Buka Rakernas APPSI, Presiden Jokowi Minta Daerah Jaga Pasokan dan Harga Pangan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polres Metro Jakarta Pusat Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Ojol di Tanah Abang

Wartajakarta Wartajakarta 23 Oktober 2022
Hukum

Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!

Wartajakarta Wartajakarta 6 Januari 2025
Hukum

Liga I, Listyo Sigit Prabowo: Polri Siapkan Pengamanan Hingga Pasca Pertandingan

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2022
Hukum

Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2024
Hukum

Bareskrim Polri Buka Penyelidikan Baru Kasus Indosurya

Wartajakarta Wartajakarta 1 Februari 2023
Hukum

Telah Periksa 30 Saksi, Polri Akan Periksa Kembali Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama

Wartajakarta Wartajakarta 27 Juli 2023
Hukum

Polri Raih Juara ke-2 Booth Terbaik pada Pameran HAKORDIA 2023

Wartajakarta Wartajakarta 15 Desember 2023
Hukum

Kapolri Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, 10 Polwan Jadi Kapolres

Wartajakarta Wartajakarta 13 Maret 2025
Hukum

Soal Desakan Minta Firli Bahuri Ditahan, Kapolri Listyo Sigit: Masih Berjalan

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account