Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Telah Periksa 30 Saksi, Polri Akan Periksa Kembali Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Telah Periksa 30 Saksi, Polri Akan Periksa Kembali Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama
Hukum

Telah Periksa 30 Saksi, Polri Akan Periksa Kembali Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama

Wartajakarta
27 Juli 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Jakarta,- Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi termasuk 20 saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Penyidik telah melakukan pemeiksaan terhadap 30 saksi, 20 diantaranya saksi ahli dan telah menerima dari Puslabfor Polri,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Ramadhan menuturkan, Polri juga menjadwalkan pemanggilan kembali Panji pada hari Kamis, 27 Juli 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji.

Sementara dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ramadhan menyatakan Panji akan diperiksa apabila sudah terkumpul bukti pendukung dalam kasus TPPU tersebut.

“Dan keterangan yang mengarah kepada perbuatan yang bersangkutan,” ucap Ramadhan.

Selain itu, dua saksi dari perusahaan yang akan dimintai keterangan soal kasus TPPU yang menyeret Panji, mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Mereka mengaku akan hadir pada Jumat, 28 Juli 2023.

Previous Article Buronan Harun Masiku Diduga Berada di Kamboja dan Ganti Kewarganegaraan
Next Article Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Blora, Jateng
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Tangkap 23 Orang
7 Tersangka Kasus Dugaan Narkotika Teddy Minahasa Ditahan Kejari Jakbar di 2 Lokasi
Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK di Kemang Bogor
Polri Pastikan Pengejaran DPO Kasus KSP Indosurya Tetap Berlanjut
Polisi Berhasil Ungkap Dua Kasus Pidana Penagih Hutang di Tangsel, Perampasan Mobil dan Pengeroyokan

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bersyukur Masyarakat Semakin Percaya kepada Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Juli 2023
Hukum

Kapolri Perintahkan Jajaran Perketat Pengamanan pada Lokasi Wisata

Wartajakarta
Wartajakarta
27 Desember 2024
Hukum

Polri Bongkar Judi Online dan Pornografi Sindikat Jaringan Taiwan

Wartajakarta
Wartajakarta
9 Juli 2024
Hukum

Dugaan Pencucian Uang ACT, Polri Pastikan Usut Tuntas

Wartajakarta
Wartajakarta
16 November 2022
Hukum

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Menara BTS, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Februari 2023
Hukum

Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Wartajakarta
Wartajakarta
15 Desember 2022
Hukum

Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur 

Wartajakarta
Wartajakarta
18 November 2024
Hukum

KKB Bunuh Pilot WNA Selandia Baru Glen Malcolm Conning di Mimika

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Agustus 2024
Hukum

Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tidak Naik Odong-odong di Jalan Raya

Wartajakarta
Wartajakarta
4 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account