Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Sindir AS, Jubir Kemlu Tiongkok: Negara Adidaya, tapi Takut Medsos
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Sindir AS, Jubir Kemlu Tiongkok: Negara Adidaya, tapi Takut Medsos
Dunia

Sindir AS, Jubir Kemlu Tiongkok: Negara Adidaya, tapi Takut Medsos

Wartajakarta.id 2 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Dalam kasus TikTok, Tiongkok menuding AS bereaksi berlebihan. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tiongkok Mao Ning menyatakan, AS telah menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menekan perusahaan asing.

Tiongkok dengan tegas menolak tindakan yang salah tersebut. Mao pun mengolok AS sebagai negara adikuasa, tapi takut pada aplikasi medsos untuk anak muda.

’’Pemerintah AS harus menghormati prinsip ekonomi pasar dan persaingan yang adil, berhenti menekan perusahaan, dan menyediakan lingkungan yang terbuka, adil, serta tidak diskriminatif bagi perusahaan asing di AS,’’ ujarnya.

Sebelumnya, larangan TikTok di aplikasi milik pemerintah kali pertama diterapkan di Komisi Eropa, disusul dengan Dewan Eropa sejak pekan lalu. Parlemen Eropa memberlakukan hal serupa. Bahkan, membuka aplikasi TikTok via situs web pun dilarang. Mereka juga merekomendasikan agar aplikasi tersebut dihapus dari perangkat pribadi pegawai pemerintah. Lalu, Kanada menyusul.

Beberapa negara di Asia juga sudah melarang TikTok lebih dulu. India melarang TikTok dan puluhan aplikasi milik Tiongkok lainnya sejak 2020 dengan alasan keamanan.

Taiwan melarang TikTok di perangkat milik pemerintah per Desember 2022. Pakistan juga ’’mengharamkan’’ TikTok temporer empat kali sejak Oktober 2020 dengan alasan mempromosikan konten yang merusak moral. Begitu pula Afghanistan.

Selain TikTok, Afghanistan juga tidak memperbolehkan game PUBG pada 2022. Alasannya, melindungi kaum muda dari hal yang menyesatkan. Indonesia?

(jp)

Previous Article Presiden Jokowi Minta Daerah Masukkan Risiko Bencana Dalam Perencanaan Pembangunan
Next Article Erick Thohir Dorong Rumah BUMN Tembus Pasar Dunia melalui Inacraft 2023
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Turki Diguncang Gempa, KBRI Ankara Minta Kerabat WNI Tetap Tenang

Kolam Tempat Yesus Sembuhkan Orang Buta Bakal Dibuka untuk Umum

Badan Darurat AS Akan Akhiri Masa Bencana Covid-19 pada 11 Mei

37 Kematian, Nigeria Umumkan Status Darurat Demam Lassa, Penyakit Apa?

Aaron Carter Meninggal, Tangis Nick Carter Pecah di Panggung Tur BSB

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Bersahaja Namun Tetap Menawan, Kate Middleton dengan Gaun Payet Merah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Desember 2022
Dunia

Inilah Curhat Perempuan soal Tragedi Itaewon, Kekasihnya Meninggal saat Ultah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Oktober 2022
Dunia

Maria Ressa Bebas, Pengamat Sebut Sebagai Kemenangan Kebebasan Pers

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Januari 2023
Dunia

Pelaku Penembakan Rasis Brutal di AS Terancam Hukuman Mati

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 November 2022
Dunia

Berwarna Hijau Usai Diguyur Hujan, Gunung di Makkah Mendadak Viral 

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Januari 2023
Dunia

Penampakan Biden Gelar Rapat Darurat di Bali Soal Ledakan di Polandia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 November 2022
Dunia

Ditelepon Luhut, Menlu Tiongkok Tegaskan Dukung Penuh G20 di Bali

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 November 2022
Dunia

Detik-detik Penembakan Brutal di Kampus AS, 3 Tewas, Mahasiswa Trauma

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2022
Dunia

Zelensky: Bakhmut Harus Dipertahankan, Tak Ada Tanah yang Ditinggalkan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account