Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenag: Arab Saudi Terbitkan Visa Transit Namun Tak Bisa untuk Haji
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Kemenag: Arab Saudi Terbitkan Visa Transit Namun Tak Bisa untuk Haji
Dunia

Kemenag: Arab Saudi Terbitkan Visa Transit Namun Tak Bisa untuk Haji

Wartajakarta.id 3 Februari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id-Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatkan, Arab Saudi menerbitkan layanan baru yaitu penerbitan visa transit elektronik yang bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, tetapi tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030. “Saya melihat layanan ini cukup memudahkan bagi jamaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah,” ujar Hilman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2).

Visa transit elektronik ini diperuntukkan untuk wisatawan. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa tersebut gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas. “Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” katanya.

Hilman mengatakan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. “Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” kata Hilman.

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Kuota itu terdiri atas 203.320 orang haji reguler, dan 17.680 orang haji khusus. “Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” kata dia.

Tentang Visa Mujamalah, Hilman menjelaskan bahwa itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jamaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

Regulasi ini, kata Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara. (*)

(jp)

Previous Article Taiwan Sebut 23 Pesawat Tempur Tiongkok Masuki Wilayahnya
Next Article Junta Ingkar Janji, Darurat Militer di Myanmar Diperpanjang Enam Bulan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Bukan dari Rusia, Misil Nyasar Milik Ukraina

Foto Satelit Ungkap Rusia Bangun Pangkalan Militer Baru di Ukraina

Krisis Pasokan Listrik, Suasana Natal di Ukraina Suram Karena Perang

Jika Tiongkok Dukung Rusia, Hubungan dengan AS Bakal Makin Memanas

Satu Tahun Invasi Rusia, Infrastruktur Hancur, Ukraina Terbelit Utang

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Developer Takut Masuk Penjara, Pengacara Robot AI Batal Ikut Sidang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Januari 2023
Dunia

Kerusakan Infrastruktur Akibat Perang di Ukraina capai Rp 2 Kuadriliun

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Januari 2023
Dunia

Rusia-Ukraina Bertukar Ratusan Tawanan Perang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 November 2022
Dunia

Pemilihan Ketua DPR AS Kacau, Republik Pecah Suara soal Sekutu Trump

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Januari 2023
Dunia

PBB: Rusia Telah Lakukan Pelanggaran dan Kejahatan Perang di Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Maret 2023
Dunia

Prodemokrasi Tersudut, Ketua Oposisi Kamboja Divonis 27 Tahun Penjara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Maret 2023
Dunia

Dubes Ukraina Tegaskan Perjuangan Pantang Menyerah Hadapi Invasi Rusia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 November 2022
Dunia

Kans Warga Kulit Hitam AS Ditembak Aparat 2,5 Lebih Tinggi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Januari 2023
Dunia

Pelaku Penembakan saat Imlek Berusia 72 Tahun, Motif Masih Misteri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account