Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: PBB: Rusia Telah Lakukan Pelanggaran dan Kejahatan Perang di Ukraina
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > PBB: Rusia Telah Lakukan Pelanggaran dan Kejahatan Perang di Ukraina
Dunia

PBB: Rusia Telah Lakukan Pelanggaran dan Kejahatan Perang di Ukraina

Wartajakarta.id
17 Maret 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Komisi Penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Ukraina menyebut bahwa Rusia telah melakukan berbagai pelanggaran di Ukraina, dan banyak di antaranya merupakan kejahatan perang.

“Otoritas Rusia telah melakukan berbagai pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional di berbagai wilayah Ukraina, banyak di antaranya merupakan kejahatan perang,” kata komisi internasional independen itu dalam laporan terbarunya, Kamis (16/3).

“Kejahatan perang, serangan tanpa pandang bulu terhadap infrastruktur, penyiksaan sistematis dan meluas menunjukkan pengabaian terhadap warga sipil,” kata komisi PBB.

Kejahatan perang itu termasuk serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur terkait energi, pembunuhan disengaja, pengurungan yang tidak sah, penyiksaan, pemerkosaan, dan kekerasan seksual lainnya, serta pemindahan dan deportasi anak-anak secara tidak sah.

Menurut laporan tersebut, bukti menunjukkan bahwa otoritas Rusia membunuh warga sipil atau orang yang tidak terlibat dalam pertempuran dengan sengaja di wilayah yang berada di bawah kendali mereka–yang merupakan kejahatan perang dan pelanggaran hak hidup seseorang.

Mengenai serangan Rusia dengan senjata peledak, dikatakan bahwa serangan yang dilakukan di daerah berpenduduk dengan jelas mengabaikan kerugian dan penderitaan warga sipil, dan Moskow dituding gagal melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan.

“Serangan itu tidak pandang bulu dan tidak proporsional, melanggar hukum kemanusiaan internasional,” kata laporan PBB.

Gelombang serangan oleh angkatan bersenjata Rusia terhadap infrastruktur terkait energi Ukraina yang dimulai pada 10 Oktober 2022 mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata komisi dalam laporan tersebut, karena jutaan orang dan seluruh wilayah dibiarkan tanpa pemanas atau listrik untuk waktu yang lama.

Komisi PBB juga mendokumentasikan pola penahanan ilegal yang meluas terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak di wilayah-wilayah yang berada di bawah kendali Angkatan Bersenjata Rusia.

Pejabat Rusia secara rutin menggunakan penyiksaan terhadap kelompok orang tertentu sambil memenjarakan mereka di fasilitas khusus di seluruh Ukraina dan Federasi Rusia. “Seorang mantan tahanan mengalami pemukulan sebagai hukuman karena berbicara bahasa Ukraina dan karena tidak mengingat lirik lagu kebangsaan Federasi Rusia,” kata laporan tersebut.

Menurut komisi PBB, pola penyiksaan itu dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus diselidiki lebih lanjut.

Komisi tersebut juga mencatat temuan tentang pemerkosaan dan kekerasan berbasis seksual dan gender yang dilakukan oleh otoritas Rusia ketika mereka melakukan kunjungan dari rumah ke rumah di daerah yang berada di bawah kendali mereka, dan selama pengurungan yang melanggar hukum.

Tentang pemindahan anak-anak dari Ukraina ke Federasi Rusia, komisi PBB menyampaikan keprihatinan bahwa pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional telah dilakukan.

Situasi mengenai pemindahan dan deportasi anak-anak yang telah diperiksa merupakan kejahatan perang, dan para saksi mengatakan kepada komisi bahwa banyak dari anak-anak yang lebih muda yang dipindahkan tidak dapat menjalin kontak dengan keluarga mereka dan mungkin kehilangan kontak dengan mereka selamanya.

Komisi juga mencatat dua insiden yang memenuhi kriteria kejahatan perang, di mana tawanan perang Rusia ditembak, dilukai, dan disiksa, serta sejumlah kecil pelanggaran lain yang dilakukan oleh pasukan militer Ukraina.

Komisi PBB mengunjungi 56 lokasi dan berbicara dengan 348 perempuan dan 247 laki-laki untuk menyusun laporan tersebut. Penyelidik memeriksa kuburan, fasilitas penahanan, ruang penyiksaan, dan sisa-sisa senjata selain melakukan penelitian dokumen dan laporan yang ekstensif.

(jp)

Previous Article Presiden Jokowi Gelar Pertemuan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Adat Kalimantan Selatan
Next Article Tuntut Kenaikan Gaji, Ribuan Pegawai di Inggris Mogok Kerja
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Sebagai Pilot, WNI jadi Korban Kecelakaan Pesawat Kecil di Yunani
Tambang Emas di Tiongkok Longsor, 18 Orang Terperangkap
Korsel Sebut Mantan Menlu Korut Ri Yong-ho Telah Disingkirkan
Tegas, AS Jatuhkan Sanksi pada Pejabat Korut Buntut Uji Coba Rudal
Misi Rumah Sakit Lapangan Indonesia di Turki Resmi Berakhir

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Varian Virus XBB Picu Lonjakan Covid-19 di Singapura hingga 2 Kali Lipat

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
20 Oktober 2022
Dunia

Menko PMK Pimpin Salat Jenazah untuk WNI Yang Jadi Korban Gempa Turki

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
22 Februari 2023
Dunia

Pakistan Sindir India soal Kashmir, Demokrasi Bukan dengan Peluru

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
14 Oktober 2022
Dunia

Berusia 145 Tahun, Jembatan Gantung di India Putus, 141 Nyawa Melayang

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
1 November 2022
Dunia

Jika Tiongkok Dukung Rusia, Hubungan dengan AS Bakal Makin Memanas

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
16 Februari 2023
Dunia

Kalahkan Xi Jinping, Zelensky Dinobatkan Sebagai Person of the Year

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
8 Desember 2022
Dunia

Pasal Kumpul Kebo di KUHP, Ahli Sebut Turis Australia Jangan Khawatir

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
12 Desember 2022
Dunia

Eks PM Malaysia Muhyiddin Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Jana Wibawa

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
9 Maret 2023
Dunia

Bertemu Xi Jinping di Bali, Joe Biden: Tak Akan Ada Perang Dingin Lagi

Wartajakarta.id
Wartajakarta.id
14 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account