Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Eks PM Malaysia Muhyiddin Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Jana Wibawa
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Eks PM Malaysia Muhyiddin Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Jana Wibawa
Dunia

Eks PM Malaysia Muhyiddin Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Jana Wibawa

Wartajakarta.id 9 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin. Muhyiddin ditahan, terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).

MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya, Kamis (9/3), menyebutkan penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut, dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.

Dalam keterangan tersebut MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung, untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3).

Muhyiddin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4(1)b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.

Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi. Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Mantan PM Malaysia itu membenarkan, bahwa MACC telah dipanggil untuk bersaksi tentang Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka pada 18 Februari lalu.

Namun, sehari kemudian, MACC mengonfirmasi bahwa Muhyiddin, yang juga Anggota Parlemen Pagoh, termasuk di antara tersangka yang diselidiki terkait kasus tersebut dan penyelidikan terhadap dirinya masih berlangsung.

Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak 1993.

Implementasinya disetujui oleh Kabinet pada 13 November 2020 saat pemerintahan dipimpin oleh Muhyiddin.

(jp)

Previous Article Hari Musik Nasional 9 Maret
Next Article Beri Pembekalan pada Dansat, Menhan Prabowo Subianto: Pertahankan Kehormatan Prajurit
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Bersahaja Namun Tetap Menawan, Kate Middleton dengan Gaun Payet Merah

Positif Covid-19, PM Kamboja Hun Sen Batal Hadiri KTT G20 di Bali

Pemain Tim Sepak Bola Asal Palestina Tewas Diberondong Tentara Israel

Arab Saudi Izinkan Perempuan Fokus di Industri Film Sebagai Sutradara

Kabar Duka, Salah Satu Pendiri Intel Gordon Moore Tutup Usia

You Might also Like

Dunia

Tiongkok Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Mendiang Jiang Zemin

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Desember 2022
Dunia

Elon Musk Pecahkan Rekor Dunia Kehilangan Pundi Kekayaan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Januari 2023
Dunia

Virus Dibawa Siapa Saja, Singapura Bebaskan Turis Tiongkok dari Tes

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Januari 2023
Dunia

Prabowo Akrab dengan Presiden Prancis di Sela KTT G20 di Bali

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2022
Dunia

Presiden Kenya Pecat 4 Pejabat KPU yang Gugat Kemenangannya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Desember 2022
Dunia

Manusia Tertua di Dunia Meninggal pada Usia 118 Tahun dalam Tidurnya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Januari 2023
Dunia

Ukraina Minta Dikirim Pesawat Tempur, Inggris: Masih Dipertimbangkan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Februari 2023
Dunia

Dubes Fadjroel Rachman Bertemu Putin di Kazakhstan, Ini yang Dibahas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 Oktober 2022
Dunia

Hujan Salju Hebat Landa Jepang, 8 Orang Tewas

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Desember 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account