Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Presiden Kenya Pecat 4 Pejabat KPU yang Gugat Kemenangannya
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Presiden Kenya Pecat 4 Pejabat KPU yang Gugat Kemenangannya
Dunia

Presiden Kenya Pecat 4 Pejabat KPU yang Gugat Kemenangannya

Wartajakarta.id 3 Desember 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Presiden Kenya William Ruto pada Jumat (2/12) memberhentikan empat komisaris komisi pemilu yang menggugat kemenangannya pada Agustus lalu.

Lewat pemberitahuan, Ruto mengatakan dirinya mengambil keputusan itu usai menerima dan mempertimbangkan petisi Majelis Nasional dan dalam implementasi hak prerogatif yang diberikan kepada Kepala Negara dan Pemerintah berdasarkan Pasal 251 Undang-Undang Dasar.

Empat komisaris Independent Electoral and Boundaries Commissioner (IEBC) Kenya tersebut adalah Wakil Kepala Juliana Cherera dan tiga pejabat IEBC lainnya.

Ruto juga membentuk pengadilan yang diketuai Hakim Tinggi Aggrey Muchelule untuk menyelidiki para komisaris itu dan melaporkan setiap pelanggaran konstitusi atau pelanggaran berat yang mungkin telah mereka perbuat.

Pada musim panas tahun ini, keempatnya memerkarakan pemilu 9 Agustus yang dimenangkan Ruto. Mereka menyebut hasil pemilu bertentangan dengan matematika dan logika.

Majelis Nasional pada Kamis (1/12) memutuskan untuk membuat laporan komite yang mengusulkan pemberhentian empat komisaris tersebut.

Menurut Ketua IEBC Wafula Chebukati, keempat komisaris itu telah mendorong pemilihan ulang tetapi gagal. Upaya mereka dianggap tidak konstitusional, ilegal dan sama saja dengan menggerogoti UUD dan kehendak rakyat Kenya yang berdaulat.

(jp)

Previous Article Sapa Warga di RPTRA Dursa Bersatu, Ini Pesan Heru
Next Article Pj Gubernur DKI Bersama Menko Polhukam Hadiri Bakti Sosial di Duri Kepa
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

UU Pertahanan AS Disahkan, Tiongkok Meradang

Pertemuan Menkeu G20 Berakhir, Pandangan soal Rusia-Ukraina Terbelah

Tiongkok Sebut Bisa Gunakan Kekuatan Militer untuk Reunifikasi Taiwan

AS Kirim Senjata Tambahan untuk Ukraina Senilai Rp 6 Triliun

Menhan AS Bakal Kunjungi Indonesia, Petakan Arah Kemitraan Pertahanan

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

PM Malaysia Anwar Ibrahim Utus Pengacara Tuntut Muhyiddin Minta Maaf

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Desember 2022
Dunia

Jenazah WNI Korban Penembakan di AS Dipulangkan ke Indonesia Bulan Ini

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Oktober 2022
Dunia

Ukraina Klaim 100 Ribu Tentara Rusia Terbunuh dan Terluka dalam Perang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 November 2022
Dunia

Bertemu Xi Jinping di Bali, Joe Biden: Tak Akan Ada Perang Dingin Lagi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Dunia

Militer Korsel Sebut Korut Tembakkan 3 Rudal Balistik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Desember 2022
Dunia

Arab Saudi Buka Kasino, Undang Turis Israel, Perempuan Boleh Berbikini

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Januari 2023
Dunia

Tambang Emas di Tiongkok Longsor, 18 Orang Terperangkap

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Desember 2022
Dunia

Sinyal Presiden 3 Periode, Xi Jinping Klaim Ekonomi Tangguh di Kongres

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Oktober 2022
Dunia

81 Orang Meninggal saat Rayakan Halloween di Korea

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account