Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: PM Malaysia Anwar Ibrahim Utus Pengacara Tuntut Muhyiddin Minta Maaf
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > PM Malaysia Anwar Ibrahim Utus Pengacara Tuntut Muhyiddin Minta Maaf
Dunia

PM Malaysia Anwar Ibrahim Utus Pengacara Tuntut Muhyiddin Minta Maaf

Wartajakarta.id 10 Desember 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Hubungan antara Perdana Menteri Malaysia terpilih Anwar Ibrahim dan eks PM Muhyiddin Yassin masih memanas. Anwar Ibrahim mengutus pengacara untuk mengirim surat kepada Muhyiddin yang isinya tuntutan permintaan maaf.

Amwar mengirimkan surat kepada Ketua Perikatan Nasional Muhyiddin Yassin untuk meminta maaf tanpa syarat atas tuduhan bahwa Anwar dibayar RM15 juta saat menjadi penasihat ekonomi untuk Selangor. Pengacara SN Nair & Partners mewakili Anwar menyampaikan surat tuntutan itu.

Menurut pengacara Datuk SN Nair, kliennya yaitu Anwar Ibrahim menuntut Muhyiddin segera mencabut video TikTok dengan nama “@beritakini8” pidatonya tentang Anwar saat kampanye Pilkada Padang Serai yang diduga mengandung fitnah. Anwar menuntut agar Muhyiddin menghapus semua yang menyinggung dan memfitnah. Nair mengatakan kliennya juga menuntut upaya tertulis dari Muhyiddin untuk tidak mengulangi tuduhan dan komentar apa pun dalam video tersebut.

“Jika klien saya tidak menerima tanggapan yang memuaskan dalam waktu tiga hari sejak diterimanya pemberitahuan ini, instruksi kami adalah mengajukan perintah pengadilan dan melanjutkan tindakan hukum terhadap Muhyiddin,” katanya.

Berdasarkan pemberitahuan permintaan, Muhyiddin pada 5 Desember diduga mengungkapkan atau menyebabkan diterbitkannya kutipan dari pidato tersebut, yang telah dilihat lebih dari 1,1 juta kali, 6.061 komentar, lebih dari 21.400 suka, dan dibagikan 2.169 kali sejak tanggal pemberitahuan.

Menurut Nair, video itu dibuat dengan niat jahat terhadap kliennya, Anwar Ibrahim. Isinya sangat tidak benar dan merupakan distorsi fakta yang menunjukkan ketidakwajaran moral dan hukum.

(jp)

Previous Article Hujan Diprediksi Basahi Jakarta Hari Ini
Next Article Kesimpulan Kasus Kalideres, Polisi: Kematian Wajar dalam Kondisi Tidak Wajar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kondisi Terkini Putri Kerajaan Thailand usai Jatuh Sakit dan Dirawat

Soal Tuduhan Bantu Rusia, Tiongkok ke AS: Jangan Dikte Kami!

Thailand Tak Terapkan Karantina Ketat Pada Pendatang Dari Cina

Tiongkok Sebut Subvarian Baru Omicron dari Eropa dan AS

Donald Trump jadi Mantan Presiden AS Pertama yang Didakwa Pidana

You Might also Like

Dunia

Koalisi Ungkap Alasan PM Anwar Ibrahim Merangkap jadi Menteri Keuangan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Desember 2022
Dunia

Inggris akan Larang TikTok dalam Perangkat Seluler Pemerintah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Maret 2023
Dunia

Arab Saudi Izinkan Perempuan Fokus di Industri Film Sebagai Sutradara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Januari 2023
Dunia

Prancis Bakal Latih 2 Ribu Tentara Ukraina untuk Lawan Rusia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Dunia

Eks Pejabat AS Curiga Tiongkok Siapkan Militer untuk Serang Taiwan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Januari 2023
Dunia

Jumlah Tentara Rusia Tewas di Ukraina Lewati Korban Tewas 16 Perang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Maret 2023
Dunia

Tiongkok Kembali Darurat Covid-19, Pasien Kesulitan Dapatkan Obat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Desember 2022
Dunia

DK PBB Tak Berdaya Tangani Perang Rusia di Ukraina

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Februari 2023
Dunia

Xi Jinping Rombak Separo Lebih Komite Tetap Politbiro

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account