Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Inggris akan Larang TikTok dalam Perangkat Seluler Pemerintah
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Inggris akan Larang TikTok dalam Perangkat Seluler Pemerintah
Dunia

Inggris akan Larang TikTok dalam Perangkat Seluler Pemerintah

Wartajakarta.id 16 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id-Aplikasi video pendek populer dari Tiongkok, TikTok, segera dilarang digunakan dalam perangkat seluler milik pemerintah Inggris.

Sky News melaporkan pada Kamis (16/3) bahwa Menteri Sekretaris Kabinet Oliver Dowden akan menyampaikan pernyataan di depan parlemen Inggris sore ini mengenai keamanan perangkat-perangkat pemerintah.

Menurut Sky News, Dowden kemudian akan melarang TikTok digunakan dalam perangkat-perangkat seluler pemerintah.

Aplikasi berbagi video singkat dari Tiongkok itu tengah dicermati oleh sejumlah negara, khususnya di Barat, karena kaitannya dengan keamanan dan privasi data. Mereka khawatir TikTok digunakan sebagai sarana mempromosikan suara-suara pro-Tiongkok atau mengumpulkan data pengguna. TikTok sendiri sudah berulang kali membantah tuduhan semacam itu.

Komisi Uni Eropa dan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat, serta Kongres AS, sudah mengeluarkan larangan penggunaan aplikasi ini karena khawatir bakal menjadi sarana melancarkan serangan siber.

Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak sendiri mengaku mencermati perkembangan itu dan menyatakan Inggris mengikuti langkah yang diambil sekutu-sekutu Inggris.

Belum lama pekan ini, Menteri Keamanan Tom Tugendhat berkata kepada Sky News bahwa dia sudah meminta Pusat Keamanan Siber Nasional (NCSC) agar menyelidiki aplikasi ini guna memastikan keamanan dan kebebasan proses diplomatik Inggris.

Tahun lalu parlemen Inggris menutup akun TikTok mereka setelah para anggota parlemen mengkhawatirkan kaitan perusahaan media sosial itu dengan China.

TikTok menyebut larangan Pemerintah Inggris salah sasaran dan didasarkan pada miskonsepsi yang mendasar. TikTok juga menyatakan akan kecewa sekali seandainya Pemerintah Inggris melarang penggunaan aplikasi ini.

Menurut TikTok, keputusan melarang aplikasi ini di beberapa negara didasarkan kepada kekhawatiran yang tak berdasar, tapi menyatakan tetap kooperatif dengan pemerintah mana pun.

Akhir Februari lalu Pemerintah Kanada juga melarang TikTok digunakan dalam semua perangkat seluler milik pemerintah Kanada. “Pemerintah (Kanada) mengambil langkah signifikan untuk memberi tahu semua pegawai federal bahwa mereka tidak bisa lagi menggunakan TikTok dalam ponsel kantor mereka,” kata Perdana Menteri Justin Trudeau seperti dikutip laman Voice of America pada 28 Februari. (*)

 

(jp)

Previous Article Presiden Jokowi dan PM Lee Lakukan Pertemuan Bilateral di Singapura
Next Article PM Lee Hsien Loong Nyatakan Dukungan Singapura atas Keketuaan Indonesia di ASEAN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Serbia-Kosovo Kembali Memanas, Pasukan Perdamaian NATO Turun Tangan

Penyebab Kematian Pablo Neruda Sebenarnya Terkuak, Bukan karena Kanker

Obituari Paus Benediktus XVI, Pembela Setia Iman Katolik di Masa Sulit

PBB: Rusia Telah Lakukan Pelanggaran dan Kejahatan Perang di Ukraina

Kasus Covid-19 Naik, Malaysia Tetap Gelar Kampanye Pemilu

You Might also Like

Dunia

UAE dan Tiongkok Desak Pertemuan DK PBB Terkait Masjid Al Aqsa

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Januari 2023
Dunia

Anwar Ibrahim Tegaskan Tak Pernah Janji Bebaskan Orang yang Berkasus

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Desember 2022
Dunia

Peru Chaos Tuntut Presiden Mundur, Status Darurat 30 Hari Diberlakukan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Januari 2023
Dunia

Menlu Retno Marsudi Kecam Serangan Junta Militer Myanmar di Arena Konser Musik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 27 Oktober 2022
Dunia

Rusia Beberkan Fakta Hubungan dengan Moldova Semakin Tegang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Februari 2023
Dunia

GKB-NU: Board of Peace Harus Jadi Instrumen Perdamaian Multilateral, Bukan Legitimasi Sepihak Israel

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Januari 2026
Dunia

Xi Jinping Bakal Melakukan Pembicaraan Formal dengan Jokowi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 November 2022
Dunia

Jenazah WNI Korban Penembakan di AS Dipulangkan ke Indonesia Bulan Ini

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Oktober 2022
Dunia

Meta PHK Belasan Ribu Pekerja, Urung Bikin Layar Pintar dan Smartwatch

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account