Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Developer Takut Masuk Penjara, Pengacara Robot AI Batal Ikut Sidang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Developer Takut Masuk Penjara, Pengacara Robot AI Batal Ikut Sidang
Dunia

Developer Takut Masuk Penjara, Pengacara Robot AI Batal Ikut Sidang

Wartajakarta.id 28 Januari 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Belum lama ini beredar kabar bahwa untuk pertama kalinya, “pengacara” robot yang dibekali dengan teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) akan mengikuti persidangan. Bukan pengacara manusia, seperti sudah disinggung di atas, ini adalah robot yang dikembangkan dengan kemampuan AI untuk memberikan nasihat hukum kepada kliennya.

Robot pengacara AI pertama di dunia ini dilatih dan dikembangkan oleh perusahaan Kecerdasan Buatan bernama “DoNotPay”. Awalnya robot ini dijadwalkan untuk hadir di pengadilan pada Februari 2023 untuk menangani sebuah kasus pelanggaran lalu lintas di Amerika Serikat (AS).

Sejak laporan kasus tersebut viral, ada serangkaian keberatan dari berbagai pihak. Karena oposisi yang kuat dari “rekan” pengacara manusia dan risiko masuk penjara, pengembang pengacara AI ini tiba-tiba mengakhiri rencananya.

Pengumuman tersebut datang dari CEO DoNotPay, Joshua Browder, perusahaan yang bertanggung jawab atas pengacara AI tadi. Browder memberi tahu NPR bahwa sejak mengumumkan kehadirannya di pengadilan, dia telah menerima banyak surat kritikan dari berbagai asosiasi pengacara negara bagian yang mengancam perusahaannya.

Salah satu ancaman bahkan mengklaim bahwa Browder bisa masuk penjara selama enam bulan. “Bahkan jika tidak ada hukuman penjara yang nyata, ancaman tuntutan pidana sudah cukup bagi saya untuk membatalkannya,” ujarnya.

Namun, Browder menolak mengatakan asosiasi pengacara negara bagian mana yang mengiriminya surat ancaman. Dia juga tidak mengungkapkan pejabat yang mengeluarkan ancaman kemungkinan penuntutan. Namun dia mengatakan DoNotPay sedang diselidiki oleh beberapa asosiasi pengacara negara bagian, termasuk California.

Saat pengacara AI muncul di pengadilan, terdakwa dalam kasus tersebut akan memakai kacamata pintar. Ini kemudian akan merekam sesi pengadilan melalui kamera. Kemudian, pengacara AI akan mendampingi terdakwa bagaimana menjawab dari pembicara.

Sistem ini mengandalkan sejumlah generator teks AI, termasuk ChatGPT dan DaVinci. Tapi masalahnya adalah pengadilan negara bagian AS umumnya tidak mengizinkan rekaman audio selama proses hukum langsung.

Pengacara AI perlu merekam audio di pengadilan dan memberikan jawaban berdasarkan audio tersebut. Jadi, agar pengacara AI berfungsi, secara teknis harus melanggar hukum. Browder mengatakan DoNotPay tidak akan lagi digunakan dalam kasus tersebut.

Namun, ini akan memfokuskan upayanya untuk membantu orang menangani tagihan medis yang mahal, konten langganan yang tidak diinginkan, dan masalah dengan agen pelaporan kredit serta bantuan hukum diluar persidangan lainnya.

Browder mengatakan dia berharap ini bukan akhir dari AI di pengadilan. “Faktanya adalah, kebanyakan orang tidak mampu membayar pengacara, dan pengacara AI dapat mengubahnya dan mengizinkan orang menggunakan alat seperti ChatGPT di pengadilan, yang mungkin membantu mereka menang,” terangnya.

(jp)

Previous Article Pesan Berantai Penculikan, Polda Metro Jaya: Hoax, Kasus Sebaran Ini Sejak 2018
Next Article Kumpulkan Data User Tanpa Izin, Apple Dituntut Ganti Rugi ke Konsumen
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

PM Malaysia Anwar Ibrahim Utus Pengacara Tuntut Muhyiddin Minta Maaf

Kecam Skandal Label Fashion, Selebriti Gelar Aksi Buang Tas Rp 45 Juta

Luhut: Persiapan Indonesia Sambut KTT G20 sudah 100 Persen

Bom Meledak di Jantung Ibu Kota Turki, Warga berhamburan, 6 Tewas

Jerman Minta Tiongkok Bersikap Tegas Terkait Perang Rusia-Ukraina

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Dunia

Maria Ressa Bebas, Pengamat Sebut Sebagai Kemenangan Kebebasan Pers

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Januari 2023
Dunia

Curhat Orang Tua Korban Akibat Obat Sirop di Gambia, Ibaratkan Pembunuhan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Oktober 2022
Dunia

Jembatan Era Kolonial Ambruk, 120 Orang Tewas Termasuk Anak-anak

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Oktober 2022
Dunia

Banjir Semakin Parah, Otoritas Queensland Minta Warga Mengungsi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Maret 2023
Dunia

Tiongkok Akui 60 Ribu Kematian Covid, Imlek Dibayangi Penularan Virus

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Januari 2023
Dunia

Joe Biden Mendadak Kunjungi Ukraina, Janji Beri Dana dan Alat Tempur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Februari 2023
Dunia

Malaysia Dilanda Banjir Besar, Ini Janji Perdana Menteri Anwar Ibrahim

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Maret 2023
Dunia

Tolak Transfusi Darah dari Orang Divaksin Covid-19, Operasi Ditunda

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Desember 2022
Dunia

Dari Ukraina, Zelensky Serukan Anggota G20 Atasi Krisis Pangan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account