Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Tahan Pelaku Anak AG Terkait Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Tahan Pelaku Anak AG Terkait Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora
Hukum

Polisi Tahan Pelaku Anak AG Terkait Kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora

Wartajakarta 9 Maret 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Perempuan berinisial AG (15) pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, kami dari tim penyidik langsung melakukan penahanan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Rabu (8/3/23).

Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku anak AG merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.

“Penahanan terhadap AG juga tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang,” jelas Dirreskrimum.

Sebelumnya AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara dalam kasus tersebut, Polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

Previous Article Presiden Jokowi Tinjau Panen Raya dan Resmikan Tambak Udang di Jateng
Next Article Polda Banten Serahkan 7 Berkas Perkara Kasus Oplos Beras Bulog ke Kejati
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

50 Calon Anggota Kompolnas RI Ikuti Seleksi Kesehatan di Klinik Tribrata Polri

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2024
Hukum

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu dari India, Satu WNA Ditangkap

Wartajakarta Wartajakarta 6 Februari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Jajaran Bantu Program Pemerintah Turunkan Stunting

Wartajakarta Wartajakarta 25 Januari 2023
Hukum

Polisi Kembali Sita Aset Milik Bos Judi Online di Kompleks Cemara Asri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Oktober 2022
Hukum

Polri Terus Kuatkan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE

Wartajakarta Wartajakarta 17 Februari 2023
Hukum

Total Korban Tewas Kasus Keracunan di Bekasi Jadi 9 Orang

Wartajakarta Wartajakarta 20 Januari 2023
Hukum

Jelang Mudik Lebaran, Polri Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2023

Wartajakarta Wartajakarta 1 April 2023
Hukum

Harga Beras Menlonjak, Satgas Pangan Polri Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyimpangan

Wartajakarta Wartajakarta 21 Februari 2024
Hukum

Polda Banten Tangkap Petugas Rutan Karena Jadi Perantara Penjualan Ganja

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account