Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu dari India, Satu WNA Ditangkap
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu dari India, Satu WNA Ditangkap
Hukum

Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu dari India, Satu WNA Ditangkap

Wartajakarta 6 Februari 2023
Share
1 Min Read
SHARE

Polisi berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 317,59 gram dan menangkap seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal India berinisial DS (49). 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan paket ekpedisi yang mencurigakan asal India, kemudian petugas bergerak menangkap DS dan mengakui paket sabu 317,59 gram itu ditujukan kepadanya,” jelas Kapolres Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho dilansir dari laman pmjnews, Sabtu (4/2/23).

Setelah paket tersebut diperiksa, Polisi mendapati narkoba jenis sabu yang tersimpan di dalam paket kancing gaun. Pihaknya kemudian menelusuri alamat yang tertulis di penerima paket inisial DS, yang tinggal di Koja, Jakarta Utara.

Berdasarkan pengakuan, tersangka DS mengaku dikendalikan oleh IW yang berada di India dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “DS dan IW saling mengenal saat berada dalam satu sel terkait kasus serupa. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat sabu jaringan internasional tersebut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukamannya berupa pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (tbt)

Previous Article Kemenkes RI dan MD Anderson Cancer Center Jalin Kerja Sama Atasi Kanker
Next Article Hasil Sero Survei ke-3: Antibodi Tertinggi pada Orang yang Booster
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Cisauk Salurkan 5.000 Liter Air Bersih ke Kampung Koceak
Hukum 11 Agustus 2026

You Might also Like

Hukum

Awal Tahun 2023, 1.867 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat

Wartajakarta Wartajakarta 2 Januari 2023
Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK terkait “Coblos Partai”

Wartajakarta Wartajakarta 29 Mei 2023
Hukum

Korlantas Polri Siap Evaluasi Praktik Uji SIM Zig-Zag dan Angka 8

Wartajakarta Wartajakarta 23 Juni 2023
Hukum

Ingin Gunakan Pengacara Sendiri, Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Ditunda

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Oktober 2022
Hukum

Polri Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2024
Hukum

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Investasi Fiktif Rp19,6 M

Wartajakarta Wartajakarta 14 Januari 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Debt Collector dan Tetapkan 4 DPO terkait Kasus Mobil Clara Shinta

Wartajakarta Wartajakarta 23 Februari 2023
Hukum

Razia Balap Liar di Bundaran HI, Polisi Amankan 71 Sepeda Motor

Wartajakarta Wartajakarta 14 Oktober 2024
Hukum

Kasus Gagal Ginjal, Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Selain PT AF

Wartajakarta Wartajakarta 21 Januari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account