Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Investasi Fiktif Rp19,6 M
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Investasi Fiktif Rp19,6 M
Hukum

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Investasi Fiktif Rp19,6 M

Wartajakarta
14 Januari 2023
Share
5 Min Read
SHARE

 Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus investasi fiktif double dibbs, kartu kredit, pegadaian dan koperasi dengan total kerugian hingga 19,6 miliar rupiah

Dua orang perempuan berinisial SW (37) dan IA (31) ditangkap setelah melakukan penipuan dengan modus menawarkan invetasi double dipps, kartu kredit, pegadaian hingga koperasi.

Kedua tersangka secara sengaja melakukan investasi fiktif, kemudian melakukan penghimpunan dana masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kasus bermula ketika tersangka SW menjalin kerjasama waralaba (franchise) double dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi dengan durasi kontrak selama lima tahun.

Saat kontrak akan habis, tersangka SW mengajak tersangka IA untuk mulai membangun investasi fiktif tersebut. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan membuka rekening di BCA atas nama tersangka IA.

“Pada bulan Agustus 2016 tersangka SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun yang dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo double dipps,” kata Pasma, dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Dalam kontrak tersebut, tersangka SW mengaku sebagai pemilik double dipps. tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang 100 persen jjka kontrak yang berlaku selama 12 bulan itu telah habis.

Sempat berjalan, pada Agustus 2018 tersangka kembali menawarkan investasi yang bernama investasi kartu kredit kepada korban VS dan istrinya M. Korban harus memberikan kartu kredit beserta pin dengan limit kartu Rp20 juta.

“Selanjutnya keuntungan yang dijanjikan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya. Ketika korban memberikan kartu kredit tersangka SW memberikan kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps,” jelas Pasma.

Investasi tersebut masih berjalan mulus tanpa kendala apapun. Hingga akhirnya pada Agustus 2019 tersangka kembali menawarkan investasi dalam bentuk investasi pegadaian dengan dijanjikan keuntungam sebesar 5 persen perbulan dengan periode investasi selama 6 bulan.

Apabila investasi berakhir, tersangka menjanjikan modal investasi akan dikembalikan 100 persen. Tersangka SW juga memberikan kuitansi dengan logo double dipps yang dibuat secara ilegal di toko percetakan.

Tersangka kembali menawarkan investasi kepada korban VS dan istrinya itu pada Maret 2021 dengan nama investasi koperasi. Kali ini periode investasi selama tiga bulan dan tersangka menjanjikan keuntungan 10 persen perbulan.

“Pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk investasi pegadaian dan investasi koperasi. Kemudian pada bulan Maret 2022 pembayaran macet untuk investasi double dipps,” ucap Pasma.

Pada bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, sehingga pada bulan Juli 2022 korban VS yang melakukan pembayaran tagihan kertu kredit dengan menggunakan uang pribadi.

“Pada tanggal 18 Januari 2022 tersangka SW memberikan cek Bank BCA sebagai jaminan investasi Pegadaian dan Investasi Koperasi senilai 530 juta rupiah kepada pelapor tetapi saat cek dikliring sebanyak 2 kali tidak dapat dicairkan dengan bukti adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) tidak cukup dana,” ungkap Pasma.

Menurut Pasma, dalam kasus ini ada belasan orang yang menjadi korban dengan total dana yang dihimpun tersangka sebanyak Rp 19,6 miliar. Dana tersebut diputar oleh tersangka, seakan-akan investasi fiktif yang mereka lakukan berjalan tanpa kendala.

“Artinya tersangka SW dan IA gali lobang tutup lobang. Investasi ini fiktif semua. Pada akhirnya semua terhenti dan terjadi macet sehingga korban membuat laporan,” tukasnya.

Kemudian tim di bawah pimpinan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, Kanit Krimsus Akp Fahmi Fiandri dan Kasubnit Ekonomi unit Krimsus Iptu Leo Sitepu kemudian melakukan pemanggilan terhadap pelaku

“Pelaku kemudian dilakukan penahanan,” ucapnya

Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan tersangka IA disangkakan Pasal 378 KUHp Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (pmj)

Previous Article Kapolda Metro Jaya Gelar Acara Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Timur
Next Article Video Viral Pria Diduga Disiram Air Keras Oleh OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Curi Helm Dijual Buat Nyabu, Bonge Ditangkap Polsek Pondok Aren
Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.233 Korban dari 738 Kasus
Apresiasi Kapolri, Mahfud Md: Tak Mudah Pulangkan Bandar Judi dari Luar Negeri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta 
Tersangka Pemeras-Pengancam Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti Rumah

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Dalam Sebulan Terakhir, Polda Metro Jaya Ringkus 296 Pelaku Curanmor Hingga Begal

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Februari 2023
Hukum

Tengah Salat Dhuha, Motor Kakek di Tambora Dicuri Maling

Wartajakarta
Wartajakarta
13 Desember 2022
Hukum

Respons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang

Wartajakarta
Wartajakarta
26 Maret 2026
Hukum

Bareskrim Polri Tegaskan Terus Dalami Laporan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Juli 2024
Hukum

Antisipasi Kejahatan Jalanan, TPPP Polda Metro Jaya Gelar Patroli Rutin

Wartajakarta
Wartajakarta
21 Agustus 2024
Hukum

Korps Brimob Polri Gelar Latihan ‘Urban Warfare’ Bersama dengan Kepolisian Khusus Perancis

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Juni 2023
Hukum

Kasus Selebgram Sedot Lemak Meninggal, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Autopsi

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Agustus 2024
Hukum

Kenali Dunia Kepolisian Lebih Dekat, Pelajar SMA Taruna Nusantara Kunjungi STIK Polri

Wartajakarta
Wartajakarta
30 April 2025
Hukum

Perkuat Kualitas Kemanan Siber Polri, Polri Resmikan CSIRT

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Juni 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account