Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijerat Tujuh Kasus Korupsi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijerat Tujuh Kasus Korupsi
Dunia

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijerat Tujuh Kasus Korupsi

Wartajakarta.id 14 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Jerat kasus untuk mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin bertambah. Pada Senin (13/3) Pengadilan Shah Alam mendakwanya telah melakukan pencucian uang. Dia diduga menerima MYR 5 juta atau Rp 17,11 miliar terkait program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).

Muhyiddin dituduh telah menerima uang tersebut via rekening Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) pada 7 Januari 2022. Uang tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal perusahaan investasi Bukhary Equity. Muhyiddin merupakan presiden Partai Bersatu. Uang itu ditransfer ke AmBank cabang Amcorp Mall sebelum dialirkan ke rekening Partai Bersatu.

Ketua Koalisi Perikatan Nasional itu didakwa telah melanggar Bab 4 (1) (b) dan Bab 87 (1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Antiterorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum Tahun 2001 alias AMLA. Jika bersalah, hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda minimal MYR 5 juta.

Tuduhan terhadap Muhyiddin merujuk pada delik memperoleh, menerima, memiliki, menyamarkan, mentransfer, mengubah, menukar, membawa, membuang, atau menggunakan hasil dari perbuatan melawan hukum.

”Saya tidak bersalah dan meminta agar kasus ini disidangkan,” ujar Muhyiddin kepada para jurnalis di luar ruang sidang seperti dikutip The Straits Times. Bagi Muhyiddin, proses peradilan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Dakwaan tersebut menjadi yang ketujuh untuk Muhyiddin. Kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan sesi di Kuala Lumpur. Sebab, enam kasus lainnya juga diadili di lembaga penegak hukum tersebut.

Namun, Muhyiddin tidak ditahan. Dia bebas sembari menunggu proses hukum dengan membayar jaminan MYR 2 juta (Rp 6,8 miliar), dua penjamin serta paspornya ditahan hingga kasusnya selesai. Jaminan itu berlaku untuk tujuh dakwaan. Proses dengar pendapat akan dilakukan pada 26 Mei.

Selain Muhyiddin, Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) kini juga tengah memburu Mohd Hussein Mohd Nasir alias Datuk Roy. Pria 54 tahun itu terakhir diketahui beralamat di No 3, Lorong 3 RRM Semambu, 25350 Kuantan, Pahang.

Hussein diduga sebagai perencana utama kasus korupsi Jana Wibawa. Sebelumnya, dia juga pernah dipenjara atas kasus korupsi. Saat ini foto Hussein sudah disebar. SPRM pun meminta penduduk agar memberikan informasi keberadaan yang bersangkutan.

(jp)

Previous Article Akhirnya Arab Saudi dan Iran Berbaikan Usai Putus Hubungan 7 Tahun
Next Article Kasus Pengancaman kepada Band Radja di Malaysia Dilimpahkan ke JPU
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Manusia Tertua di Dunia Meninggal pada Usia 118 Tahun dalam Tidurnya

Jokowi-Zelensky Diskusi Situasi Ukraina hingga Kesepakatan Laut Hitam

Gempa Turki, Presiden Erdogan Tetapkan 7 Hari Berkabung Nasional

AS-Korsel Gelar Latihan, Korut Respons dengan Simulasi Serangan Balik

Detik-Detik Pesawat Yeti Airlines Jatuh di Nepal, 68 Orang Tewas

You Might also Like

Dunia

Pertumbuhan Ekonomi Tiongkok Dibayangi Ancaman Darurat Covid-19

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Januari 2023
Dunia

Pelaku Penembakan Rasis Brutal di AS Terancam Hukuman Mati

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 November 2022
Dunia

Mengenal Kaja Kallas, PM Estonia yang Berani Sebut Putin Berbahaya

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Februari 2023
Dunia

Ukraina Terancam, Putin Pamer Rudal Hipersonik Lebih Kuat Ketimbang AS

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Desember 2022
Dunia

Kapal Perang AS Lewati Selat Taiwan, Picu Reaksi Tiongkok

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Januari 2023
Dunia

Soal Usulan Perdamaian di Ukraina dari Tiongkok, Ini Respons Putin

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Maret 2023
Dunia

Kelompok Bersenjata Serang Kamp Militer, 11 Tewas, Rusia Sebut Teroris

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Dunia

CEO Apple Tim Cook Bersua Perdana Menteri Jepang, Ini yang Dibicarakan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Januari 2023
Dunia

Serangan Bom Sebelum Terbang ke Bali, Presiden Turki: Berbau Terorisme

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 14 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account