Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: PBB: Rusia Telah Lakukan Pelanggaran dan Kejahatan Perang di Ukraina
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Dunia > PBB: Rusia Telah Lakukan Pelanggaran dan Kejahatan Perang di Ukraina
Dunia

PBB: Rusia Telah Lakukan Pelanggaran dan Kejahatan Perang di Ukraina

Wartajakarta.id 17 Maret 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Wartajakarta.id – Komisi Penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Ukraina menyebut bahwa Rusia telah melakukan berbagai pelanggaran di Ukraina, dan banyak di antaranya merupakan kejahatan perang.

“Otoritas Rusia telah melakukan berbagai pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional di berbagai wilayah Ukraina, banyak di antaranya merupakan kejahatan perang,” kata komisi internasional independen itu dalam laporan terbarunya, Kamis (16/3).

“Kejahatan perang, serangan tanpa pandang bulu terhadap infrastruktur, penyiksaan sistematis dan meluas menunjukkan pengabaian terhadap warga sipil,” kata komisi PBB.

Kejahatan perang itu termasuk serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur terkait energi, pembunuhan disengaja, pengurungan yang tidak sah, penyiksaan, pemerkosaan, dan kekerasan seksual lainnya, serta pemindahan dan deportasi anak-anak secara tidak sah.

Menurut laporan tersebut, bukti menunjukkan bahwa otoritas Rusia membunuh warga sipil atau orang yang tidak terlibat dalam pertempuran dengan sengaja di wilayah yang berada di bawah kendali mereka–yang merupakan kejahatan perang dan pelanggaran hak hidup seseorang.

Mengenai serangan Rusia dengan senjata peledak, dikatakan bahwa serangan yang dilakukan di daerah berpenduduk dengan jelas mengabaikan kerugian dan penderitaan warga sipil, dan Moskow dituding gagal melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan.

“Serangan itu tidak pandang bulu dan tidak proporsional, melanggar hukum kemanusiaan internasional,” kata laporan PBB.

Gelombang serangan oleh angkatan bersenjata Rusia terhadap infrastruktur terkait energi Ukraina yang dimulai pada 10 Oktober 2022 mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata komisi dalam laporan tersebut, karena jutaan orang dan seluruh wilayah dibiarkan tanpa pemanas atau listrik untuk waktu yang lama.

Komisi PBB juga mendokumentasikan pola penahanan ilegal yang meluas terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak di wilayah-wilayah yang berada di bawah kendali Angkatan Bersenjata Rusia.

Pejabat Rusia secara rutin menggunakan penyiksaan terhadap kelompok orang tertentu sambil memenjarakan mereka di fasilitas khusus di seluruh Ukraina dan Federasi Rusia. “Seorang mantan tahanan mengalami pemukulan sebagai hukuman karena berbicara bahasa Ukraina dan karena tidak mengingat lirik lagu kebangsaan Federasi Rusia,” kata laporan tersebut.

Menurut komisi PBB, pola penyiksaan itu dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus diselidiki lebih lanjut.

Komisi tersebut juga mencatat temuan tentang pemerkosaan dan kekerasan berbasis seksual dan gender yang dilakukan oleh otoritas Rusia ketika mereka melakukan kunjungan dari rumah ke rumah di daerah yang berada di bawah kendali mereka, dan selama pengurungan yang melanggar hukum.

Tentang pemindahan anak-anak dari Ukraina ke Federasi Rusia, komisi PBB menyampaikan keprihatinan bahwa pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional telah dilakukan.

Situasi mengenai pemindahan dan deportasi anak-anak yang telah diperiksa merupakan kejahatan perang, dan para saksi mengatakan kepada komisi bahwa banyak dari anak-anak yang lebih muda yang dipindahkan tidak dapat menjalin kontak dengan keluarga mereka dan mungkin kehilangan kontak dengan mereka selamanya.

Komisi juga mencatat dua insiden yang memenuhi kriteria kejahatan perang, di mana tawanan perang Rusia ditembak, dilukai, dan disiksa, serta sejumlah kecil pelanggaran lain yang dilakukan oleh pasukan militer Ukraina.

Komisi PBB mengunjungi 56 lokasi dan berbicara dengan 348 perempuan dan 247 laki-laki untuk menyusun laporan tersebut. Penyelidik memeriksa kuburan, fasilitas penahanan, ruang penyiksaan, dan sisa-sisa senjata selain melakukan penelitian dokumen dan laporan yang ekstensif.

(jp)

Previous Article Presiden Jokowi Gelar Pertemuan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Adat Kalimantan Selatan
Next Article Tuntut Kenaikan Gaji, Ribuan Pegawai di Inggris Mogok Kerja
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Dunia

Bocah Bangladesh Terkunci Saat Main Petak Umpet, Ditemukan di Malaysia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Januari 2023
Dunia

Rusia Beberkan Fakta Hubungan dengan Moldova Semakin Tegang

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 21 Februari 2023
Dunia

60 Orang Tewas dalam Aksi Unjuk Rasa Menuntut Presiden Peru Mundur

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 Januari 2023
Dunia

Rishi Sunak Janjikan Banyak Aksi, Inilah Inti Pidato 356 Detik PM Termuda

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Oktober 2022
Dunia

Detik-Detik Ambruknya Jembatan Gantung di India

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Oktober 2022
Dunia

Meta Pecat 11 Ribu Karyawan, Mark Zuckerberg Minta Maaf

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 November 2022
Dunia

Adidas Akhiri Kemitraan dengan Kanye West Karena Membenci Orang Yahudi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Oktober 2022
Dunia

Viral Permainan Lato-lato, Berawal dari Argentina untuk Berburu Hewan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Januari 2023
Dunia

Tuai Kontroversi, Putri Anwar Ibrahim Mundur dari Jabatan Penasihat PM

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 Februari 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account