Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Banten Tangkap Petugas Rutan Karena Jadi Perantara Penjualan Ganja
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Banten Tangkap Petugas Rutan Karena Jadi Perantara Penjualan Ganja
Hukum

Polda Banten Tangkap Petugas Rutan Karena Jadi Perantara Penjualan Ganja

Wartajakarta 27 Maret 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang petugas rutan di Tangerang berinisial IC (25) karena menjadi perantara penjualan narkotika jenis ganja yang diperolehnya dari membeli secara online. Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya informasi peredaran ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang kemudian ditindaklanjuti Polda Banten dengan mendalami informasi tersebut.

“Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Saudara BI (DPO),” jelas Dirresnarkoba Polda Banten Kombes. Pol. Suhermanto dilansir dari laman pmjnews, Sabtu (25/3/23).

Kombes. Pol. Suhermanto mengatakan bahwa Polisi yang melakukan penelusuran terhadap paket yang mencurigakan mendapati paket tersebut dikirim ke rumah IC di kawasan BSD pada 11 Maret 2023 dan hanya menemukan istri IC berinisial HN. HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang.

“Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kemudian mendatangi rutan tempat IC bekerja dan menangkapnya. IC mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang menjadi DPO. Awalnya tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp 3 juta, lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp 1.250.000 lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi,” jelas Dirresnarkoba.

Dirresnarkoba menambahkan, bersama dengan penangkapan IC, Polisi juga turut menyita barang bukti 49,93 gram ganja dan saat ini memburu sosok BI yang menjadi DPO. Atas perbuatannya, tersangka IC dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Previous Article Tempat Pembuatan Miras Ilegal di Pademangan Berhasil Dibongkar Aparat Gabungan
Next Article Marak Tawuran Saat Bulan Ramadan, Polda Metro Jaya akan Terapkan Sanksi Pidana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Korlantas Polri: Bukti Foto STNK dan SIM Tak Belaku Saat Ditilang

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta

Polri Siapkan 150 Personel untuk Misi Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

Sebanyak 148.211 Personel Gabungan Diturunkan Polri dalam Operasi Ketupat 2023

Dirlantas Polda Metro Jaya: Masyarakat Dipersilakan Beri Sanksi Sosial Bila Melihat Plat RF Melanggar

You Might also Like

Hukum

Polri Usut Pembuat dan Penyebar Video Hoaks ‘Polisi Jemput Ratusan Tentara China di Bandara’

Wartajakarta Wartajakarta 5 Februari 2023

Ferdy Sambo: Istri Saya Diperkosa Yosua

Wartajakarta Wartajakarta 6 Desember 2022
Hukum

Dengar Keluhan dan Aspirasi Masyarakat, Polda Metro Jaya Terjunkan Pejabat Utama

Wartajakarta Wartajakarta 11 Desember 2022
Hukum

Dipicu Perusakan CCTV, 5 Pelaku Bentrokan di Jaksel Diciduk Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 17 Mei 2024
Hukum

Polres Jakpus Tetapkan 12 Tersangka, Sita 49,8 Kilogram Sabu

Wartajakarta Wartajakarta 16 Mei 2024
Hukum

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Puri Agung 2022, Kapolri-Panglima TNI Ingin KTT G20 Berjalan Lancar

Wartajakarta Wartajakarta 7 November 2022
Hukum

Idul Adha 1444 H, Kapolri Listyo Sigit Serahkan Hewan Kurban dan 10 Ton Rendang Daging – DIVISI HUMAS POLRI

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juni 2023
Hukum

Polri Periksa Sejumlah Ahli Terkait Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana

Wartajakarta Wartajakarta 17 Juli 2023
Hukum

Peringati Hari Juang Polri, Kadivhumas: Harus Terus Beradaptasi dan Berinovasi Hadapi Tantangan Jaman

Wartajakarta Wartajakarta 21 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account