Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: 2 WNA Terlibat Prostitusi Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > 2 WNA Terlibat Prostitusi Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar
Hukum

2 WNA Terlibat Prostitusi Ditangkap Petugas Imigrasi Jakbar

Wartajakarta 1 April 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Petugas Imigrasi menangkap dua WNA yang terlibat prostitusi di Jakarta Barat (Jakbar). Kedua WNA itu adalah RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Taman Sari.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menjelaskan, penangkapan dua WNA tersebut
bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di kawasan Jakbar. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying).

“Setelah melewati proses tersebut, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan, RZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan “Visa On Arrival” pada 4 Maret 2023, dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, RZ diketahui melalui laman (website) yang sudah diblokir. Dalam proses mencari klien, RZ mengaku dibantu oleh seorang WNA berinisial RA yang masih dicari keberadaannya. Dalam aksinya, RZ biasa dikenakan tarif USD160 hingga USD 1.000. MBS juga menjajakan diri melalui situs daring dengan tarif 150 dolar AS (USD) per jam.

“Mereka mengaku baru melakukan praktik prostitusi ini selama dua minggu terakhir. Kedua WNA tersebut diduga melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a. Mereka pun dapat dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana,” tutup Dirjen Imigrasi.

Previous Article Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi
Next Article Jelang Mudik Lebaran, Polri Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2023
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
5 Hari Lagi Pre Order Samsung Galaxy S25 Edge Dibuka, Seri S Paling Tipis, Kamera Canggih, Performa Kuat
Bisnis 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Kabar Terbaru Korupsi di PT Timah, Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Wartajakarta Wartajakarta 20 Februari 2024
Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Mutilasi di Bekasi, Begini Wajahnya

Wartajakarta Wartajakarta 13 Januari 2023
Hukum

Polisi Bongkar Kasus Peredaran Puluhan Ribu Obat Palsu Tanpa Izin Edar Senilai Rp 130,04 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Soal Premanisme di Jakarta, Polisi: Ada Fenomena Silent Sound di Tengah Masyarakat

Wartajakarta Wartajakarta 24 Februari 2023
Hukum

Bareskrim Polri Selidik Penipuan Berkedok Aplikasi Undangan Nikah

Wartajakarta Wartajakarta 30 Januari 2023
Hukum

Polisi Jadwalkan Periksa Audrey Davis Terkait Dugaan Video Syur

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2024
Hukum

HUT Bhayangkara ke 77, Presiden Jokowi Berikan Penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya

Wartajakarta Wartajakarta 2 Juli 2023
Hukum

Cegah Impor Pakaian Bekas, Perbatasan Laut Indonesia Diperketat

Wartajakarta Wartajakarta 27 Maret 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Terkait Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Wartajakarta Wartajakarta 1 Agustus 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account