Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan
Nasional

Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan

Wartajakarta.id 21 Agustus 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu. Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo (20/8)

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

 

Previous Article Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Empat Negara di Afrika
Next Article Presiden Joko Widodo Tiba di Republik Kenya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Aset Daerah, Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan
Jakarta 28 Agustus 2026
Pembangunan Rusun Hindari Beban Masyarakat Bertambah
Jakarta 28 Agustus 2026
Warga Apartemen Taman Rasuna Bergejolak, Wibi Andrino Siap Mediasi
Jakarta 28 Agustus 2026
Pencegahan Kebakaran Berbasis Warga, Hasan: APAR Itu Penting
Jakarta 28 Agustus 2026
Puluhan Praktisi Sustainability Studi Banding ke Bogasari Flour Mills Jakarta
Bisnis 28 Agustus 2026
Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bisnis 28 Agustus 2026
RSB Sahabat Paru Pertama di Banten Hadir, Walikota Sachrudin: Wujud Kolaborasi Eliminasi TBC
Bodetabek 28 Agustus 2026
PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jajal Kereta Pertama di Pulau Sulawesi

39 Nama Calon Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas 190 Suara, Syamsul Anwar 182 Suara, Haedar Nashir 175 Suara

Presiden Prabowo Subianto Terima Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Presiden Jokowi: Masyarakat Papua Harus Kawal

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Kang Rashied Meninggal Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Desember 2022
Nasional

Seskab Pramono Anung Dampingi Kunjungan Kerja Presiden Jokowi ke Sulawesi Utara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 Januari 2023
Nasional

Menhan Prabowo Menghadap Presiden Jokowi, Lapor Perkembangan Situasi Bidang Pertahanan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Juli 2023
Nasional

Pemerintah Indonesia Sudah Kirimkan Dua Kloter Bantuan Kemanusiaan untuk Turki dan Suriah

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Februari 2023
Nasional

Menkes Budi Gunadi Sadikin: RS Rujukan Harus Jadi Pengampu yang Berikan Pembekalan Deteksi Dini Penyakit Katastropik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Februari 2024
Nasional

Peresmian Pengoperasian Jalur Kereta Api Lintas Makassar-Parepare

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Maret 2023
Nasional

Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Akan Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun 2023 dan 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Pintas Batas Kota Singaraja-Mengwitani

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Februari 2023
Nasional

Menuju 5 Abad Jakarta, Menag Nasaruddin Umar Harap Indonesia Jadi Kiblat Peradaban dan Toleransi Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Januari 2025
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account