Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan
Nasional

Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan

Wartajakarta.id 21 Agustus 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu. Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo (20/8)

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

 

Previous Article Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Empat Negara di Afrika
Next Article Presiden Joko Widodo Tiba di Republik Kenya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Nasional 16 Oktober 2026
Grand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Nasional 16 Oktober 2026
Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN
Nasional 15 Oktober 2026
Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

RUU Kesehatan Sah jadi Undang-Undang

Menag Yaqut Cholil Qoumas Usulkan Ubah Mekanisme Penetapan Jemaah Haji Berhak Berangkat di 2024

WHOOSH, Kereta Cepat Pertama di Indonesia dan Asia Tenggara

Presiden Jokowi Yakin Kawasan KIPI Jadi Masa Depan Industri Energi Hijau Indonesia

Presiden Jokowi Buka Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2022 di ICE BSD Kabupaten Tangerang

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Ajak Nahdlatul Ulama Bersama Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 18 September 2023
Nasional

Kemenkes Sediakan 2.500 Beasiswa Kedokteran

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Maret 2023
Nasional

Mbok Yem Gunung Lawu Sakit Apa Sebelum Meninggal?

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 23 April 2025
Nasional

Tidak ada Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Palestina Mohammad I.M. Shtayyeh

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Oktober 2022
Nasional

Usulkan GAVI Alumni, Menkes Budi Gunadi Sadikin Angkat Konsep Pool Pengadaan untuk Imunisasi Global

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Desember 2024
Nasional

Presiden Jokowi: Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri Diputuskan atas Pertimbangan Kondisi Perekonomian Negara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 Januari 2024
Nasional

Usai Retreat, Jajaran Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang Bawa Semangat Kebersamaan ke Jakarta

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 Oktober 2024
Nasional

Presiden Jokowi: Pembangunan PLTS IKN untuk Sistem Kelistrikan Andal dan Ramah Lingkungan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account