Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan
Nasional

Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan

Wartajakarta.id 21 Agustus 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu. Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo (20/8)

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

 

Previous Article Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Empat Negara di Afrika
Next Article Presiden Joko Widodo Tiba di Republik Kenya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kembangkan Kompetensi, Kemenag Beri 15 Widyaiswara Pengalaman Internasional

Presiden Jokowi Semangat Para Ibu Nasabah Mekaar Angkat Ekonomi Keluarga

Munas HIPMI XVII 2022, Presiden Jokowi: Jaga Kekondusifan Situasi Politik

Menhan Prabowo Subianto Terima Audiensi PGPI Bahas Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Satu Jemaah Haji Pulang Usai Dirawat di RS Saudi

You Might also Like

Nasional

Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak Muda

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Januari 2026
Nasional

Prabowo Subianto Bertemu Menhan Belanda, Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Industri Pertahanan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Juni 2024
Nasional

Pemerintah Siap Mendukung Transformasi Sepak Bola Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Februari 2023
Nasional

Hakordia 2024, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Komitmen Bersih dari Praktik Korupsi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Desember 2024
Nasional

Presiden Jokowi Lantik Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 November 2023
Nasional

Presiden Jokowi Terima PB PMII di Istana Merdeka

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Juli 2023
Nasional

Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Gunakan Data Regsosek Secara Optimal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Oktober 2023
Nasional

Presiden Prabowo Serukan Persatuan Parlemen Dunia Islam di Konferensi Ke-19 PUIC

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Mei 2025
Nasional

Rukun dalam Perbedaan, Paus Franciskus Apresiasi Masyarakat Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 September 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account