Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan
Nasional

Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan

Wartajakarta.id 21 Agustus 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu. Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo (20/8)

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

 

Previous Article Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja Ke Empat Negara di Afrika
Next Article Presiden Joko Widodo Tiba di Republik Kenya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

100 Ribu Visa Haji Terbit, Jemaah Masuk Asrama 1 Mei 2025

Seleksi CASN 2024, Persyaratan dan Jadwal Seleksi

Presiden Jokowi Terima Penghargaan “Grand Collar Order of the State of Palestine” dari Presiden Mahmoud Abbas

Kepala Kantor Kemenag Tangsel: Distribusi Zakat Fitrah Harus Tepat Sasaran

Prosesi Pisah-Sambut Presiden RI dari Jokowi ke Prabowo Subianto di Istana Merdeka

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Nasional

Menhub Budi Karya Sumadi: Bandara Kertajati Disiapkan Jadi Bandara Premium

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tahun 2023

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Maret 2023
Nasional

Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2024
Nasional

Pemerintah Kaji Kebijakan Pembelajaran Coding dan Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 28 November 2024
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Hadiri Perayaan Hari Nasional Jerman

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Oktober 2023
Nasional

Presiden Jokowi Harap Perwira Remaja TNI-Polri Terus Belajar dan Berinovasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 Juli 2023
Nasional

Respons Perubahan Cepat Global, Presiden Jokowi Dorong Peningkatan Sinergi KSSK

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 November 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Proyek Food Estate Kolaborasi Kementerian Antisipasi Krisis Pangan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account