Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenag RI Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS, termasuk ABK dan Sistem Penggajian
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenag RI Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS, termasuk ABK dan Sistem Penggajian
Nasional

Kemenag RI Bahas Regulasi Unit Pelaksana Organisasi BAZNAS, termasuk ABK dan Sistem Penggajian

Wartajakarta.id 23 Agustus 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Kementerian Agama mulai membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur unit pelaksana organisasi di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Regulasi ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran unit pelaksana organisasi, baik di BAZNAS Provinsi maupun Kab/Kota.

Terkait hal itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menggarisbawahi pentingnya analisis beban kerja (ABK). “Sebelum adanya PMA, BAZNAS perlu membuat kajian analisis beban kerja (ABK) pada masing-masing BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kab/Kota,” ujar Waryono saat berbicara pada Konsinyering Program Kegiatan terkait Harmonisasi Kebijakan Unit Pelaksana di BAZNAS, di Bekasi, Selasa (22/8/2023).

“ABK diperlukan dan menjadi dasar dalam menentukan Jumlah SDM yang dibutuhkan dalam lembaga dan dibutuhkan juga dalam penguatan regulasi,” sambungnya.

Waryono juga mendorong BAZNAS untuk membuat standarisasi kelembagaan, mulai pusat sampai ke daerah. Standarisasi ini diperlukan dan bisa dimulai dari analisis regulasi. “Untuk menyusun standarisasi kelembagaan, BAZNAS perlu menelaah regulasi yang ada,” ujarnya.

Waryono mencontohkan, standardisasi dalam sistem penggajian; apakah standard yang diterapkan pada BAZNAS pusat juga bisa diikuti dalam pengelolaan BAZNAS di Provinsi dan kabupaten/Kota, atau BAZNAS daerah mengikuti standard daerah masing-masing.

“Untuk pengupahan, apakah BAZNAS pusat mengikuti standard pusat, dan untuk daerah mengikuti standard upah daerah,” jelasnya.

“Standar minimal menjadi landasan tapi dapat mencakup seluruh Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Previous Article Agenda KTT Ke-43 ASEAN 2023 Jakarta
Next Article Menhan Prabowo Subianto Saksikan Penandatanganan Pengadaan 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Baru untuk RI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Sebut Industri Pupuk di Papua Bagian Strategi Besar Menegakkan Kedaulatan Pangan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 November 2023
Nasional

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Vaksinasi Booster COVID-19

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 November 2022
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan dan Tinjau Sejumlah Pasar di Sulawesi Utara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Januari 2023
Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bermalam di KIPP Ibu Kota Nusantara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Februari 2023
Nasional

Pemerintah Evakuasi 538 WNI dari Sudan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 April 2023
Nasional

Buka Indodefence 2022, Menhan RI Prabowo Subianto: Mari Tukar Pikiran untuk Jaga Perdamaian Dunia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 November 2022
Nasional

Kemenkes Tambahkan 4 Jenis Vaksin Baru untuk Perlindungan Anak Indonesia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 29 Maret 2023
Nasional

Pemerintah Dorong UMKM Terlibat dalam Program Hilirisasi Nasional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2023
Nasional

Menhub Budi Karya Sumadi Pastikan Kesiapan Bandara Soetta Sambut Delegasi KTT Ke-43 ASEAN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account