Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pemenuhan Perbekalan Kesehatan Akan diatur Melalui Sistem Kesehatan Nasional
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Pemenuhan Perbekalan Kesehatan Akan diatur Melalui Sistem Kesehatan Nasional
Nasional

Pemenuhan Perbekalan Kesehatan Akan diatur Melalui Sistem Kesehatan Nasional

Wartajakarta.id 20 September 2023
Share
4 Min Read
SHARE

Pemenuhan perbekalan kesehatan akan diatur melalui sistem perbekalan kesehatan. Hal ini untuk memastikan kebutuhan masyarakat untuk perbekalan kesehatan terpenuhi baik dalam kondisi normal maupun kondisi KLB, wabah, dan bencana.

“Pengelolaan perbekalan kesehatan ditujukan untuk memenuhi ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan baik pada kondisi normal maupun kondisi KLB, wabah, dan bencana” jelas Direktur pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Agusdini Banun Saptaningsih pada Uji Publik Aturan Turunan UU Kesehatan secara daring (19/9).

Agusdini mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan perbekalan kesehatan yang diatur dalam pasal 900 sd 901. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat membentuk fasilitas pengelolaan kefarmasian yang merupakan sarana pengelola sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lain milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian ketersediaan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional untuk memastikan tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan Perbekalan Kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.

“Pemerintah sudah mulai membangun dan menerapkan satu platform yaitu satu sehat logistic (digital inventory nasional) untuk monitoring stok obat dan BMHP nasional dan tracking transaksi serta distribusi obat dan BMHP per daerah.” Ungkap Agusdini

Saat ini secara bertahap pengelolaan vaksin seluruh Indonesia dilakukan satu pintu melalui aplikasi Sistem Monitoring Imunisasi (Inventory) Logistik secara Elektronik (SMILE) dan dapat dipantau secara real time. Sedangkan untuk obat AIDS, TB, dan Malaria (ATM) sudah mulai diterapkan di 3 provinsi yaitu Provinsi Papua, NTT dan DIY, lanjutnya.

Terkait dengan penggolongan obat, lanjut Agusdini dilakukan pembedaan kategori obat berdasarkan risiko penggunaan yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketepatan dalam penggunaan, penyerahan, dan distribusi obat.

“Pelayanan obat dengan resep dapat menggunakan resep elektronik dan harus melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional” tegas Agusdini.

“Untuk obat tanpa resep dalam hal ini obat bebas dan obat bebas terbatas dapat diakses masyarakat di sarana fasilitas kefarmasian maupun sarana fasilitas lain (hypermarket, swalayan, dan minimarket/HSM). Penetapan obat tersebut akan diatur lebih lanjut di Permenkes.” lanjut Agusdini.

Uji Publik digelar di Jakarta secara hybrid dan serial pada 19 – 22 September 2023, diawali dengan pembahasan topik Ketersediaan, Pemerataan, dan Keterjangkauan Perbekalan Kesehatan serta Praktik Kefarmasian dan Penggolongan Obat. Pertemuan melibatkan stakeholders dari berbagai kementerian/lembaga, organisasi profesi, asosiasi pelaku usaha, asosiasi, komunitas dan yayasan, tim ahli, dinas Kesehatan dan masyarakat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dita Novianti berharap partisipasi public ini dapat disusun untuk mengakomodir masukan dari masyarakat secara luas dan selengkap-lengkapnya, agar masyarakat mendapatkan hak yang sama, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, untuk dipertimbangkan pendapatnya dan untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan tegas beliau.

Kemenkes akan terus menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya. Masyarakat umum dapat mengikuti kegiatan ini melalui youtube Kementerian Kesehatan RI dan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan maupun usulan melalui laman website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

 

Previous Article Lagi, Sat Lantas Polres Tangsel Bagikan Masker, Vitamin, Hingga Hand Sanitizer
Next Article Kemenkes Lakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Substansi Praktik Kefarmasian
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Cek Distribusi Beras Bulog di Pasar Bakti Medan Sumut

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 9 Februari 2023
Nasional

Menpora Dito Ariotedjo: Pemerintah Siapkan Sistem Perizinan Satu Pintu untuk Seni dan Olahraga

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 1 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Ajak PEA Bangun Pusat Keuangan di IKN dan Investasi di Ekosistem Kendaraan Listrik

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 20 Juli 2024
Nasional

Kunjungan Ke Kasau, Wamenhan M Herindra Bahas Tindak Lanjut Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 Januari 2023
Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Pelaksanaan Muktamar Sufi Internasional

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Agustus 2023
Nasional

Indonesia DEI Summit 2023, UT Hadir dan Bergerak Menggemakan DEI Bersama Manulife

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 31 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Model Bisnis Pertanian di Ponpes Al-Ittifaq

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Maret 2023
Nasional

Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Peran Parlemen dalam Agenda ASEAN 2045

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 Mei 2023
Nasional

Presiden Jokowi Instruksikan Jajaran Lakukan Evaluasi Penataan Transportasi Terpadu Kawasan Cekungan Bandung

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 3 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account