Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Kemenkes Lakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Substansi Praktik Kefarmasian
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Kemenkes Lakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Substansi Praktik Kefarmasian
Nasional

Kemenkes Lakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Substansi Praktik Kefarmasian

Wartajakarta.id 20 September 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI menggelar uji publik melalui kegiatan public hearing Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Jakarta pada selasa (19/9).

Pertemuan yang dilaksanakan secara hibrid ini dihadiri oleh stakeholders dari berbagai Kementerian/Lembaga, organisasi profesi, asosiasi pelaku usaha, komunitas dan yayasan, tim ahli, Dinas Kesehatan serta masyarakat.

Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Agusdini Banun Saptaningsih menyampaikan bahwa praktek kefarmasian ini harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Agusdini menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik kefarmasian dan dapat mengikutsertakan organisasi profesi.

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik kefarmasian dilaporkan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Praktek kefarmasian meliputi pengendalian produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi juga pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

“Dalam menjalankan praktek kefarmasian apoteker dan/atau apoteker spesialis dapat dibantu oleh tenaga vokasi farmasi” ungkap Agusdini.

Agusdini menambahkan bahwa fasilitas kefarmasian terdiri dari dari fasilitas produksi, distribusi, pengelolaan kefarmasian, pelayanan kefarmasian/pelayanan kesehatan penunjang

“Pada fasilitas produksi yang berupa industri farmasi dan industri bahan obat harus memiliki sekurang-kurangnya tiga orang apoteker dan/atau apoteker spesialis sebagai penanggung jawab masing-masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu” tegas Agusdini.

Sedangkan yang berupa industri obat bahan alam, industri ekstrak bahan alam, dan industri kosmetika harus memiliki sekurang-kurangnya satu orang apoteker dan/atau apoteker spesialis sebagai penanggung jawab.

Dan yang berupa industri alat kesehatan dan PKRT harus memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk fasilitas produksi tertentu seperti usaha kecil, usaha mikro obat bahan alam, dan industri kosmetik golongan B dapat dilaksanakan oleh tenaga vokasi farmasi “RPP ini akan diatur turunannya di Permenkes, sekurang-kurangnya memiliki 1 tenaga vokasi farmasi tetapi tetap disupervisi oleh apoteker” jelas Agusdini.

Lebih lanjut Agusdini menerangkan dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian secara terbatas pada fasilitas pelayanan kefarmasian dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kondisi tertentu tersebut meliputi ketiadaan tenaga kefarmasian di suatu wilayah, kebutuhan program pemerintah, penanganan kegawatdaruratan medis dan/atau KLB, wabah, dan darurat bencana lainnya.

“Tenaga kesehatan lain meliputi dokter, dokter gigi, perawat, atau bidan yang memberikan pelayanan kefarmasian pada batas tertentu, ketentuan lebih lanjut mengenai praktik kefarmasian secara terbatas akan diatur dengan Peraturan Menteri” pungkas Agusdini.

Kemenkes akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat. Masyarakat umum dapat mengikuti kegiatan ini melalui youtube Kementerian Kesehatan RI dan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan maupun usulan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.

 

Previous Article Pemenuhan Perbekalan Kesehatan Akan diatur Melalui Sistem Kesehatan Nasional
Next Article Presiden Jokowi Ajak Muhammadiyah Wujudkan Pemilu Damai
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Kemenkes: Tidak Pernah Ada Pungutan Untuk Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis

Kasus TBC Tinggi Karena Perbaikan Sistem Deteksi dan Pelaporan

Pasca Pandemi, Kapasitas Kesehatan Harus Terus Diperkuat

Bahlil Lahadalia: Presiden Jokowi Dorong Percepatan Pengembangan Ekosistem Baterai Listrik

Presiden Jokowi Dorong Birokrasi Berdampak, Tidak berbelit-belit, Lincah, dan Cepat

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Dibangunnya Pabrik Bahan Anoda Baterai Litium di KEK Kendal

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 7 Agustus 2024

PSSI: Liga 1 Berlanjut Mulai 5 Desember 2022

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 4 Desember 2022
Nasional

Polri Gelar Penyidikan soal Pengendali Judi Online Inisial T

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 30 Juli 2024
Nasional

Presiden Jokowi Lantik Laksdya Irvansyah Sebagai Kepala Bakamla

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 13 September 2023
Nasional

Kemenag RI dan Kwarnas Bahas Persiapan Kemah Pramuka Madrasah Nasional 2024

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 12 November 2024
Nasional

BPJPH Sabet 3 Penghargaan Satker Terbaik dalam Pengelolaan APBN 

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Agustus 2024
Nasional

Menhan Prabowo Subianto Bertemu Menhan China Bicarakan Kerja Sama Komprehensif

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 5 Juni 2023
Nasional

Pembangunan Pelabuhan Patimban Diapresiasi

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Agustus 2024
Nasional

UT Bersama Asosiasi Rektor Merah Putih Gelorakan Deklarasi Kebangsaan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 16 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account