Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Pemprov DKI Jakarta Ubah Nomenklatur Puskesmas
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Pemprov DKI Jakarta Ubah Nomenklatur Puskesmas
Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Ubah Nomenklatur Puskesmas

Wartajakarta
2 Oktober 2023
Share
3 Min Read
SHARE

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Hal ini dijelaskan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, di Jakarta, pada Senin (2/10).

Ani memaparkan, penyelarasan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, yaitu Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas dan Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu. Kendati terdapat perubahan nomenklatur tersebut, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah dan tetap diupayakan berjalan optimal.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan. Untuk Puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam. Sedangkan, untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku. Namun, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam.

“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” tegas Ani.

Ani juga menegaskan, perubahan nomenklatur ini tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.

Selain itu, melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi. Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.

“Dampak baik dari perubahan nomenklatur ini, yakni sebagai salah satu bagian dari Transformasi Layanan Primer di DKI Jakarta. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat, dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui Puskesmas beserta jaringannya berupa Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan,” pungkas Ani.

TAGGED:DKI JakartaJakartaPemprov DKI Jakarta
Previous Article 16 Rumah Warga Direnovasi Baznas Bazis Kepulauan Seribu
Next Article Akhir Oktober 2023, Pemkot Jakarta Utara Gelar Job Fair Ketiga
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek
26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Dishub Uji Coba Rekayasa Lalin di Jatiwaringin
Teknologi Artificial Intelligence akan Diuji Coba di Lima Jalan
Tali Air di Jalan Budi Raya Diperbaiki
Kelurahan Koja Adakan Layanan Servis Motor dengan Harga Terjangkau
Titik Rawan Genangan di Wilayah Kayu Putih Berkurang

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Jakarta

Sudin Parekraf Jaksel Gelar Kegiatan Pengenalan Destinasi Wisata

Wartajakarta
Wartajakarta
3 November 2022
Jakarta

Satgas SDA Kebon Jeruk Buat Sodetan di Wilayah RW 11

Wartajakarta
Wartajakarta
26 Oktober 2022
Jakarta

Sekda Buka Acara Gerakan Sadar Tertib Arsip

Wartajakarta
Wartajakarta
17 November 2022
Jakarta

Pj Gubernur Ikut Konvoi Kendaraan Listrik

Wartajakarta
Wartajakarta
20 November 2022
Jakarta

Sosok Lurah Pondok Bambu di Mata Anak Buahnya, Humoris Tapi Tegas

Wartajakarta
Wartajakarta
16 Desember 2022
Jakarta

Gencarkan PSN, Kelurahan Selong Nihil Kasus DBD

Wartajakarta
Wartajakarta
9 Desember 2022
Jakarta

Lima Pohon Tumbang di Tebet Timur Dievakuasi

Wartajakarta
Wartajakarta
17 Desember 2022
Jakarta

Heru Buka Acara Koordinasi Pencegahan Korupsi Dunia Usaha

Wartajakarta
Wartajakarta
22 November 2022
Jakarta

Sudinkes Jaksel Raih Empat Penghargaan dari Kemenkes

Wartajakarta
Wartajakarta
24 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account