Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Tangani Persoalan Nikah Siri, Kemenag RI Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Nasional > Tangani Persoalan Nikah Siri, Kemenag RI Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama
Nasional

Tangani Persoalan Nikah Siri, Kemenag RI Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama

Wartajakarta.id 8 Juli 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pengadilan Agama, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi atas pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri. Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya berkomitmen mengatasi persoalan tersebut dengan merumuskan kebijakan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan Pengadilan Agama.

“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi, karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” ujar Kamaruddin dalam acara Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan, di Badung, Bali, Jumat (5/7/2024).

Dengan melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.

“Dengan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial,” ucap Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin menginstruksikan para penghulu untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama. Ia berpendapat, penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut.

“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu,” ungkap Kamaruddin.

Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, Pengadilan Agama, dan Penghulu KUA se-Indonesia secara daring dan luring.

Previous Article BPJPH dan 28 Perguruan Tinggi Bahas Pengembangan Riset dan Prodi Halal
Next Article Kemenag RI: Sannipata Nusantara Waisak Sarana Perkokoh Persatuan dan Kesatuan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Wapres Gibran Rakabuming Raka Halalbihalal dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 8 April 2025
Nasional

Lanjutkan Transformasi Kesehatan, Kemenkes Butuh Talenta Cerdas Kreatif

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 2 Juli 2024
Nasional

Presiden Jokowi Saksikan Penandatanganan MoU Pertamina dengan Otorita IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 September 2023
Nasional

Pemerintah Matangkan Skenario Pemindahan ASN dana Pemenuhan CASN 2024 di Ibu Kota Nusantara

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 22 Januari 2024
Nasional

Kunjungi Pasar Legi, Presiden Jokowi: Secara Umum Harga Turun

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 10 April 2023
Nasional

Delegasi Pemuda AIS Paparkan Inovasi di Hadapan Pemimpin KTT AIS Forum

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 11 Oktober 2023
Nasional

Beasiswa Nongelar Micro Credential bagi Dosen PPG

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 6 Mei 2024
Nasional

Pertemuan Menkes ASEAN Berakhir dengan Sejumlah Komitmen

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 25 Agustus 2023
Nasional

Jaga Kesehatan Jemaah, Nakes Pantau Lewat Kartu Kesehatan Jemaah Haji

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 24 Mei 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account