Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dua Pelaku Pengeroyokan Kamerawan TV di Sidang SYL Resmi Jadi Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Dua Pelaku Pengeroyokan Kamerawan TV di Sidang SYL Resmi Jadi Tersangka
Hukum

Dua Pelaku Pengeroyokan Kamerawan TV di Sidang SYL Resmi Jadi Tersangka

Wartajakarta 16 Juli 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial MNM (54) dan S (49) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang kamerawan Kompas TV, Bodhiya Vimala, usai pelaksanaan sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya langsung melakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi korban dan saksi dan juga pengecekan CCTV usai menerima laporan korban pada 11 Juli 2024.

“Kurang dari 1×24 jam, sekitar tanggal 12, itu sudah diamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa dua orang tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MNM diduga berperan memukul korban, dan tersangka S yang diduga menendang dan memukul korban, dan juga terhadap kamera korban.

“Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang,” kata Ade Ary.

Terhadap keduanya, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk motif dari kedua tersangka yang diduga merupakan simpatisan SYL yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) masih dilakukan pendalaman.

“Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan,” katanya.

Previous Article 2.938 Petugas Gabungan Dikerahkan di Jakarta Dalam Operasi Patuh Jaya 2024
Next Article Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penyebaran Video Vulgar Anak Musisi Tenar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polri Ujicoba Aturan Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2024

Wartajakarta Wartajakarta 4 Juni 2024
Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK terkait “Coblos Partai”

Wartajakarta Wartajakarta 29 Mei 2023
Hukum

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Petugas Persiapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Wartajakarta Wartajakarta 29 Maret 2025
Hukum

Tilang Elektronik Efektif, Rata-rata 800 Pelanggaran Per Hari

Wartajakarta Wartajakarta 4 November 2022
Hukum

Prof Hamdi Muluk Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Dana Narkoba untuk Pemilu 2024

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Kapolri Pastikan Pengamanan Event Sepakbola Standar FIFA

Wartajakarta Wartajakarta 15 Juli 2024
Hukum

Tinjau Bandara Soetta, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Instruksikan Jajaran Rutin Patroli Pastikan Pemudik Aman-Nyaman

Wartajakarta Wartajakarta 29 Maret 2025
Hukum

Polri dan Majelis Adat Dayak Nasional Bersinergi Dukung dan Kawal Pembangunan IKN

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 15 Oktober 2022
Hukum

Kunker Wapres di ICE BSD, Polres Tangsel Terjunkan 256 Personel Pengamanan

Wartajakarta Wartajakarta 20 Juli 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account