Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dittipidsiber Bareskrim Polri Bekuk Tersangka Baru Scam Online Internasional
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Dittipidsiber Bareskrim Polri Bekuk Tersangka Baru Scam Online Internasional
Hukum

Dittipidsiber Bareskrim Polri Bekuk Tersangka Baru Scam Online Internasional

Wartajakarta 20 Juli 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka lain terkait kasus penipuan scam online yang dilakukan sindikat jaringan internasional 4 negara dengan total kerugian Rp 1,5 triliun.

Total sudah 5 tersangka yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam kasus dengan modus lowongan pekerjaan paruh waktu seperti menonton, like, hingga subscribe media sosial setelah sebelumnya menangkap 4 tersangka berinisial NSS, ZS, H, dan M.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan 1 tersangka baru yang ditangkap yakni seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial L yang sebelumnya masuk dalam red notice Interpol.

“Tertangkapnya satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan scam internasional,” ujar Alfis kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Alfis menuturkan penangkapan tersangka bermula pada tanggal 17 Juli 2024 pihaknya memperoleh informasi dari NCB Interpol bahwa yang bersangkutan telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta.

“Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno-Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di Red Notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari,” ungkap Alfis.

Ia menambahkan, tersangka L merupakan bagian dari kelompok scam internasional yang berperan sebagai operator saat bekerja di Dubai.

“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 Dirham,” kata Alfis.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus scam online jaringan internasional modus lowongan pekerjaan paruh waktu seperti menonton, like, hingga subscribe media sosial.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus tersebut bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Interpol melalui Ses NCB Interpol, hingga Konjen RI dan Duta Besar RI di Timur Tengah.

“Pada tanggal 31 Mei 2023, dari informasi salah satu Konjen RI di Timur Tengah terkait adanya pemulangan WNI yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (16/7/2024).

Dari informasi tersebut, lanjut Himawan, terungkap bahwa adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi satu rangkaian jaringan scam online internasional.

Dalam kasus tersebut, empat tersangka yang ditetapkan yakni NSS yang ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan sudah divonis 3,5 tahun penjara dengan peran sebagai penerjemah atasannya, tersangka ZS.

Sementara tersangka ZS, warga negara China, yang merupakan otak atau pimpinan scam online jaringan internasional ditangkap pada 27 Juni 2024 saat tiba di Indonesia dari Abu Dhabi.

Sedangkan dua tersangka WNI berinisial H ditangkap di Bandung pada 28 Juni 2024 berperan sebagai operator, dan berinisial M yang ditangkap pada 3 Juli 2024 di Batam berperan sebagai penyalur WNI untuk bekerja di Dubai secara ilegal. (pmj)

Previous Article , Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Awkarin Laporkan Admin Medsosnya ke Polisi
Next Article Kemenag: Jemaah Haji yang Masih Dirawat di Rumah Sakit Saudi tetap Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Indonesia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Galaxy A26 5G Bawa Performa Gaming Unggul ke AXISCUP 2025
Bisnis 23 Mei 2025
Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta
Hukum 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
“Tangan Bersih, Masa Depan Gemilang”: B. Braun Indonesia Edukasi Pentingnya Kebersihan Tangan Kepada Ratusan Siswa SD di Karawang, Jawa Barat
Bisnis 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Konvoi dan Main Petasan Dilarang Saat Ramadan

Wartajakarta Wartajakarta 20 Maret 2023
Hukum

Di Pintu Masuk Istana Negara, Perempuan Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres

Wartajakarta Wartajakarta 25 Oktober 2022
Hukum

Bareskrim Terus Selidiki Dugaan TPPO Terhadap Puluhan WNI di Myanmar

Wartajakarta Wartajakarta 4 Mei 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Tiko Aryawardhana Suami BCL ke Polrestro Jaksel

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juli 2024
Hukum

Dalam Waktu 3 Jam, Polres Tangsel Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Curug

Wartajakarta Wartajakarta 2 Maret 2023
Hukum

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Lampung

Wartajakarta Wartajakarta 16 November 2022
Hukum

Polisi Tangkap 4 Pelaku Baru Pembubaran Diskusi di Jaksel, Kini Jumlahnya Jadi 9 Orang

Wartajakarta Wartajakarta 7 Oktober 2024
Hukum

Polri Bongkar Judi Online dan Pornografi Sindikat Jaringan Taiwan

Wartajakarta Wartajakarta 9 Juli 2024
Hukum

Perampok Toko Jam Tangan Mewah di Kawasan PIK 2 Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 12 Juni 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account