Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Dittipidsiber Bareskrim Polri Bekuk Tersangka Baru Scam Online Internasional
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Dittipidsiber Bareskrim Polri Bekuk Tersangka Baru Scam Online Internasional
Hukum

Dittipidsiber Bareskrim Polri Bekuk Tersangka Baru Scam Online Internasional

Wartajakarta 20 Juli 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka lain terkait kasus penipuan scam online yang dilakukan sindikat jaringan internasional 4 negara dengan total kerugian Rp 1,5 triliun.

Total sudah 5 tersangka yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam kasus dengan modus lowongan pekerjaan paruh waktu seperti menonton, like, hingga subscribe media sosial setelah sebelumnya menangkap 4 tersangka berinisial NSS, ZS, H, dan M.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan 1 tersangka baru yang ditangkap yakni seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial L yang sebelumnya masuk dalam red notice Interpol.

“Tertangkapnya satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan scam internasional,” ujar Alfis kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Alfis menuturkan penangkapan tersangka bermula pada tanggal 17 Juli 2024 pihaknya memperoleh informasi dari NCB Interpol bahwa yang bersangkutan telah melintas dari Dubai menuju ke Jakarta.

“Sehingga kami dari Dittipidisiber Bareskrim Polri mengecek ke Bandara Terminal 3 Soekarno-Hatta dan ternyata memang benar bahwa tersangka yang sudah kita publish di Red Notice pada tanggal 23 November 2023 betul adalah salah satu tersangka yang kita cari,” ungkap Alfis.

Ia menambahkan, tersangka L merupakan bagian dari kelompok scam internasional yang berperan sebagai operator saat bekerja di Dubai.

“Dia bekerja di Dubai sebagai operator itu sekitar bulan Mei sampai Agustus 2023. Di sana dia mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya yaitu sebesar 3.500 Dirham,” kata Alfis.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus scam online jaringan internasional modus lowongan pekerjaan paruh waktu seperti menonton, like, hingga subscribe media sosial.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menuturkan pengungkapan kasus tersebut bekerja sama dengan Divhubinter Polri, Interpol melalui Ses NCB Interpol, hingga Konjen RI dan Duta Besar RI di Timur Tengah.

“Pada tanggal 31 Mei 2023, dari informasi salah satu Konjen RI di Timur Tengah terkait adanya pemulangan WNI yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (16/7/2024).

Dari informasi tersebut, lanjut Himawan, terungkap bahwa adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi satu rangkaian jaringan scam online internasional.

Dalam kasus tersebut, empat tersangka yang ditetapkan yakni NSS yang ditangkap pada 30 Agustus 2023 dan sudah divonis 3,5 tahun penjara dengan peran sebagai penerjemah atasannya, tersangka ZS.

Sementara tersangka ZS, warga negara China, yang merupakan otak atau pimpinan scam online jaringan internasional ditangkap pada 27 Juni 2024 saat tiba di Indonesia dari Abu Dhabi.

Sedangkan dua tersangka WNI berinisial H ditangkap di Bandung pada 28 Juni 2024 berperan sebagai operator, dan berinisial M yang ditangkap pada 3 Juli 2024 di Batam berperan sebagai penyalur WNI untuk bekerja di Dubai secara ilegal. (pmj)

Previous Article , Diduga Lakukan Penggelapan Dana, Awkarin Laporkan Admin Medsosnya ke Polisi
Next Article Kemenag: Jemaah Haji yang Masih Dirawat di Rumah Sakit Saudi tetap Jadi Tanggung Jawab Pemerintah Indonesia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jasa Titip Tiket Konser Coldplay

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Mutasi 424 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda Berganti

Minggu Depan, Erwin Aksa Akan Penuhi Panggilan Bareskrim

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 26 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kali Pasir Jakpus

Kabaharkam Polri Gelar Tatap Muka Bersama Bhabinkamtibmas Papua Pegunungan di Polres Jayawijaya

You Might also Like

Hukum

Pungli PTSL Capai Rp2 Miliar, Polisi Ringkus Mantan Kepala Desa Cikupa

Wartajakarta Wartajakarta 8 Desember 2022
Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 M

Wartajakarta Wartajakarta 4 Maret 2024
Hukum

Soal Desakan Minta Firli Bahuri Ditahan, Kapolri Listyo Sigit: Masih Berjalan

Wartajakarta Wartajakarta 5 Maret 2024
Hukum

Polri Bergerak Cepat Siapkan Pembentukan Direktorat Siber di Seluruh Polda

Wartajakarta Wartajakarta 21 Februari 2024
Hukum

Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankan 5 Pelaku Narkoba, Ratusan Peluru Aktif, 21 Buah Bong, dan 3 Suntikan Bekas Ikut Diamankan

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Jelang Nataru, Polri Siapkan Langkah Antisipasi Aksi Terorisme

Wartajakarta Wartajakarta 13 Desember 2022
Hukum

Perpanjang SIM yang Mati Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syarat-syaratnya!

Wartajakarta Wartajakarta 6 Januari 2025
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Lantik Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri

Wartajakarta Wartajakarta 3 Juli 2023
Hukum

Bareskrim Polri Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Politisasi Terhadap Panji Gumilang

Wartajakarta Wartajakarta 5 Agustus 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account