Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Terkait Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Terkait Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap 66 Tersangka Terkait Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Wartajakarta 1 Agustus 2024
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta –Polda Metro Jaya berhasil menangkap 66 individu yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online melalui sembilan situs dan aplikasi. Tindakan ini merupakan langkah signifikan untuk menanggulangi perjudian ilegal di wilayah tersebut.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Wira Satya Triputra para tersangka dituduh menyediakan berbagai jenis permainan judi online yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Permainan-permainan ini termasuk slot, live casino, domino, baccarat, dan lainnya yang tersedia di platform mereka.

“Para tersangka meminta pemain untuk mendaftar akun dan melakukan deposit, yang kemudian ditransfer ke rekening bank, e-wallet, atau pulsa prabayar yang disediakan oleh para pelaku,” jelas Wira dalam konferensi pers di markas Polda Metro Jaya, Rabu 31 Juli 2024.

Di antara para tersangka, operasi situs seperti Pokkawim, King1111, dan 200bett menjadi fokus penyelidikan. Polisi juga mengidentifikasi klaster-kelompok yang bertanggung jawab atas situs-situs seperti Pandekar388, Briscater67M, dan lainnya, yang melibatkan 17 individu termasuk 7 pria dan 10 wanita.

Tindakan hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta undang-undang terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang.

“Para tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Komisaris Wira.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memerangi kejahatan di dunia maya dan menjaga ketertiban hukum di era digital. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas perjudian online yang mencurigakan guna mencegah praktik ilegal di masa mendatang.

 

Previous Article Polda Metro Jaya Tangkap Dua Terduga Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi
Next Article Bina Seniman dan Budayawan Muda, Kemenag RI Ingatkan Ajaran Luhur Ulama Nusantara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Operasi Zebra Deigelar Mulai 14-27 Oktober 2024

Wartajakarta Wartajakarta 10 Oktober 2024
Hukum

5 Pelaku Pengeroyokan Debt Collector di Tangsel Ditangkap

Wartajakarta Wartajakarta 7 April 2023
Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Debt Collector dan Tetapkan 4 DPO terkait Kasus Mobil Clara Shinta

Wartajakarta Wartajakarta 23 Februari 2023
Hukum

Divhubinter Polri Tangkap Buronan Interpol Asal Republik Ceko dan Slovakia, Cyril Stiak dan Stefan Durina

Wartajakarta Wartajakarta 14 Desember 2022
Hukum

Kakorlantas Polri: Pelat Nomor Khusus Wajib Taati Aturan Lalin

Wartajakarta Wartajakarta 29 Juli 2024
Hukum

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Wartajakarta Wartajakarta 6 Agustus 2024
Hukum

Jual Bayi ke Pasutri di Tangerang, Ayah Kandung Ditangkap Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 5 Oktober 2024
Hukum

Audrey Davis Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Wartajakarta Wartajakarta 7 Agustus 2024
Hukum

Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ditetapkan Jadi Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 30 Maret 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account