Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Hotman Paris Hutapea Sebut Teddy Minahasa Merupakan Korban
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Hotman Paris Hutapea Sebut Teddy Minahasa Merupakan Korban
Hukum

Hotman Paris Hutapea Sebut Teddy Minahasa Merupakan Korban

Wartajakarta 26 Oktober 2022
Share
2 Min Read
SHARE

Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meyakini kliennya bukan pelaku dalam kasus dugaan pengedaran narkoba. Namun melainkan korban yang sedang dijebak.

Menurut Hotman, ini bukan bualannya belaka sebagai pembela mantan Kapolda Sumbar tersebut, melainkan dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti-bukti yang telah terkumpul.

“Buktinya sudah makin mengerucut, Teddy Minahasa merupakan korban,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, hari ini Rabu (26/10/2022).

Karena itu, dirinya bisa jamin kliennya tidak akan mangkir apalagi kabur dari tanggung jawab. Hotman menegaskan, Teddy siap sepenuhnya kooperatif menjalani proses hukum.

Masih dari keterangannya, Irjen Teddy tidak pernah berencana mengajukan praperadilan. Alasannya karena ia merasa tidak bersalah.

“Kita ikuti prosedur aja dulu. Dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi,” sambung Hotman.

Keyakinan dapat membuktikan ketidakterlibatan dalam kasus, lanjut Hotman, bahkan membuat Teddy Minahasa berada dalam kondisi sehat saat ini.

“Ia sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar,” tuturnya.

Hotman juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti narkoba.

Kuasa hukum menyebut, dalam BAP terbarunya Teddy menyampaikan ada ketidak sesuaian data terkait  jumlah  beratnya narkoba saat laporan awal ke Kapolda dan rilis barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait pidana narkotika.

Irjen Teddy Minahasa tersangka jual beli barang bukti narkoba dipindahkan dari penempatan khusus Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya.

Previous Article Naik 54 Persen, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita: Investasi Sektor Manufaktur Lampaui Rp365 Triliun
Next Article Hakim Tolak Eksepsi Terdakwas Ferdy Sambo untuk Seluruhnya
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Samsung Galaxy S25 Edge Diperkuat Corning® Gorilla® Glass Ceramic 2 untuk Ketahanan Maksimal
Bisnis 9 Mei 2025
Punya Layar Besar hingga Kamera Profesional, OPPO Find N5 Siap Jadi Partner Cerdas untuk Make Your Moment dari Bisnis hingga Traveling!
Bisnis 8 Mei 2025
Huawei Ungkap 3 Kontribusi Utama Operator Telekomunikasi bagi Perekonomian Digital di Kawasan Pasifik
Bisnis 8 Mei 2025
Hitachi Vantara Rilis Laporan Keberlanjutan FY2024, Menunjukkan Komitmen Berkelanjutan terhadap ESG dan Inovasi Lingkungan
Bisnis 8 Mei 2025
LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat BUMN yang Korupsi
Hukum 8 Mei 2025
Hari Pendidikan Nasional 2025: Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif melalui Innovillage
Bisnis 8 Mei 2025
Wuling dan PT Sinar Maju Motor Resmikan Wuling AEON Deltamas Berkonsep Mall Showroom
Bisnis 8 Mei 2025
UMKM Tangerang Tampil di ICE 2025, Sachrudin: Bukti Kualitas Lokal Siap Go Global
Bodetabek 8 Mei 2025
Terus Serap Hasil Panen, BULOG Karawang Sewa Gudang Puluhan Ribu Ton
Bisnis 8 Mei 2025
Sekjen Kementerian Agama Minta PKUB Inisiasi Even Internasional Kerukunan Umat
Nasional 7 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Tangkap Tujuh Pengedar, Polres Tangsel Sita Ekstasi dan Sabu Senilai Rp10 Miliar

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Hukum

Pesan Presiden Prabowo Subianto: Amankan Nataru dengan Baik di Apel Kasatwil Polri 2024

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2024
Hukum

Polri Usut Pembuat dan Penyebar Video Hoaks ‘Polisi Jemput Ratusan Tentara China di Bandara’

Wartajakarta Wartajakarta 5 Februari 2023
Hukum

Jaga Kamtibmas, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Kejahatan Jalanan

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 17 Oktober 2022
Hukum

Selebgram Wanita Meninggal Usai Sedot Lemak, Klinik WSJ Depok Pernah Dilaporkan ke Polisi

Wartajakarta Wartajakarta 30 Juli 2024
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Pastikan Pengamanan Papua Jelang Lebaran 2023

Wartajakarta Wartajakarta 7 April 2023
Hukum

Libur Nataru, Tilang Manual Tak Berlaku, Masyarakat Diimbau Jaga Keselamatan

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2023
Hukum

Polisi Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Selebgram

Wartajakarta Wartajakarta 22 Februari 2023
Hukum

Ini Cara Polda Banten Tingkatkan Pengamanan di Sepanjang Jalur Menuju Pelabuhan Ciwandan

Wartajakarta Wartajakarta 17 April 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account