Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat BUMN yang Korupsi
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat BUMN yang Korupsi
Hukum

LSAK Dukung KPK Tetap Tindak Pejabat BUMN yang Korupsi

Wartajakarta 8 Mei 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak ragu untuk terus menindak para pejabat BUMN yang melakukan korupsi adalah sikap yang patut diapresiasi. Sikap pimpinan KPK yang menyatakan Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU No. 28/99 menunjukkan paradigma pemberantasan korupsi yang tetap mendukung visi-misi pemerintah.

Sebab, dalam penjelasan pasal 2 UU a quo, pejabat BUMN termasuk pejabat yang memiliki fungsi strategis yang tetap dikategorikan penyelenggara negara.

“Maka secara teoritis, sebagai UU yang memiliki derajat lebih tinggi yang mengatur tentang prinsip dasar penyelenggaraan pemerintah yang bebas KKN, UU ini harus lebih diutamakan daripada UU BUMN yang terbatas dan spesifik mengatur BUMN sebagaimana asas hukum yang berlaku,” kata Peneliti Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri, Kamis (8/5).

Namun demikian, UU baru BUMN ini memang penuh kontroversi yang kehendak pembuatnya patut dicurigai. Pembatasan gerak KPK banyak terselubung dalam UU No. 1/25 ini. Salah satunya adalah term “keuangan BUMN” yang berdampak pada penghapusan istilah kerugian negara, serta tentang tujuan privatisasi, termasuk benturan pasal dengan undang-undang lainnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Hariri jelaskan, KPK pun mesti jernih bersiasat, bahwa Business Judgement Rule dalam UU BUMN ini menampakkan “ruang hitam-putih dan abu-abu” yang membuat KPK hanya berperan di pencegahan.

“Kalaupun penerapan amanat poin pertama pasal 6 dalam UU No. 19/19 ini tidak mampu diaplikasikan secara komprehensif dan mendominasi, pupuslah semua harapan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, UU BUMN ini selayak-layaknya harus tetap digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan sebanyak-banyaknya gugatan sebagai sikap masyarakat melawan kebebalan.

Previous Article Hari Pendidikan Nasional 2025: Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif melalui Innovillage
Next Article Hitachi Vantara Rilis Laporan Keberlanjutan FY2024, Menunjukkan Komitmen Berkelanjutan terhadap ESG dan Inovasi Lingkungan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Optimalisasi Peran Masyarakat Mengelola Sampah
Jakarta 12 Mei 2025
Pansus KTR Inventarisasi Masalah
Jakarta 12 Mei 2025
Tekan Potensi Tawuran, Optimalkan Pemberdayaan Pemuda
Jakarta 12 Mei 2025
Dorong Pemprov ‘Gercep’ Atasi Marak PHK
Jakarta 12 Mei 2025
Dukung Pembangunan SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan 3 Lokasi Lahan Strategis
Dukung Pembangunan SPPG, Pemkot Tangerang Sediakan 3 Lokasi Lahan Strategis
Bodetabek 12 Mei 2025
Wakil Wali Kota Maryono Berikan Pesan kepada 4.192 Peserta Seleksi PPPK Tahap II
Bodetabek 12 Mei 2025
Gempa Magnitudo 6,2 Aceh Barat Daya, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Nasional 11 Mei 2025
Produk Premium MAXi dan Classy Yamaha Berjaya di Bali, Dealer Premium Diresmikan
Bisnis 9 Mei 2025
Tutup Rangkaian Apeksi Surabaya, Tampilan Budaya Kota Tangerang Sukses Pukau Masyarakat
Bodetabek 9 Mei 2025
Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata
Bisnis 9 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Tangsel Kedepankan Tindakan Preventif, Edukatif dan Persuasif

Wartajakarta Wartajakarta 13 Februari 2023
Hukum

Ramadan 2025, Satgas Pangan Polri dan Kemendag Imbau Pedagang Jual Bahan Pokok Sesuai Harga yang Wajar

Wartajakarta Wartajakarta 1 Maret 2025
Hukum

Ditemukan Dalam Toren Rumah di Pondok Aren Tangsel, Polisi Evakuasi Jasad Pria ke RS Kramat Jati

Wartajakarta Wartajakarta 28 Mei 2024
Hukum

Polri Tanam Satu Juta Pohon secara Serentak dalam Rangka HUT ke-78 RI dan Hari Jadi Polwan Ke 75

Wartajakarta Wartajakarta 19 Agustus 2023
Hukum

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Wartajakarta Wartajakarta 13 Februari 2023
Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Akan Tindak Siapapun yang Terlibat TPPO

Wartajakarta Wartajakarta 31 Mei 2023
Hukum

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Rotasi 21 Kapolsek, Berikut Daftarnya!

Wartajakarta Wartajakarta 3 November 2022
Hukum

Audrey Davis Akui Sosok Wanita Dalam Video Syur Viral

Wartajakarta Wartajakarta 8 Agustus 2024
Hukum

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Harap Gedung K9 Jadi Pusat Penelitian Kesehatan Hewan

Wartajakarta Wartajakarta 2 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account