Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Heru Sampaikan Jawaban Atas Raperda Pengelolaan BMD
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Heru Sampaikan Jawaban Atas Raperda Pengelolaan BMD
Jakarta

Heru Sampaikan Jawaban Atas Raperda Pengelolaan BMD

Wartajakarta 28 Oktober 2022
Share
4 Min Read
SHARE

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Heru bersama jajaran eksekutif mengucapkan terima kasih atas pertanyaan, saran dan catatan penting yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan.

Ia menyampaikan, eksekutif berterima kasih berkenaan dengan saran memuat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai dasar. Mengingat pada Raperda ini, eksekutif akan mengakomodasi saran tersebut.

Heru Serahkan Dua Raperda di Rapat Paripurna

Raperda ini juga telah memuat mengenai Rencana Kebutuhan BMD yang menjadi dasar bagi perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Heru, Jumat (28/10).

Heru menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghendaki pemanfaatan BMD, khususnya berupa tanah yang memiliki nilai strategis. Raperda ini telah mengakomodir pencapaian tujuan yang dimaksud.

Selain itu, Raperda ini mengatur skema kerja sama yang dapat memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI melalui kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, sewa, termasuk di dalamnya sewa untuk titik reklame dan sewa infrastruktur.

“Terkait pelarangan menyewakan tanah eks kota praja dan eks desa, pihak eksekutif sependapat dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan ketaatan terhadap asas pengelolaan BMD,” tutur Heru.

Menurut Heru, optimalisasi penerimaan PAD yang bersumber dari pemanfaatan BMD dapat digunakan memberikan layanan publik yang berkualitas.

“Pemprov DKI terus mengoptimalisasi pengamanan BMD, baik secara administrasi, fisik, dan hukum atas BMD,” jelasnya

Ia juga mengapresiasi masukan yang mendorong Perda tentang Pengelolaan BMD harus memberi kewenangan pengamanan atas penerimaan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pejabat di tingkat wilayah.

Termasuk, melaksanakan penilaian guna memastikan kesesuaian nilai BMD dengan nilai kewajiban yang seharusnya diterima pemerintah daerah.

“Pengadaan BMD berupa tanah, ini akan menjadi perhatian dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Heru.

Heru menerangkan, Pemprov DKI Jakarta telah menga suransikan BMD khususnya bangunan dan kendaraan dinas operasional yang bernilai tinggi dan memiliki risiko tinggi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melaksanakan kembali Sensus BMD mulai dari 2023-2027.

Sejauh ini eksekutif telah melakukan pemutakhiran data BMD melalui Sistem JakAset, yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, informasi publik mengenai Pengelolaan BMD dapat diakses melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saat ini tengah dikembangkan sistem Pemanfaatan BMD, yang dapat diakses publik,” akunya.

Heru melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan digitalisasi dokumen kepemilikan aset dan masih terus berupaya melakukan percepatan penghapusan BMD yang telah memiliki kelengkapan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait peran serta atau persetujuan DPRD DKI Jakarta dalam hal pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan, eksekutif mendukung pelaksanaan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Eksekutif menyampaikan terima kasih atas dukungan terhadap pelaksanaan pemberian insentif untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam pengelolaan BMD,” tandas Heru.

Previous Article Dinas PPKUKM Fasilitasi Badan Hukum Pendirian 15 Koperasi Sekolah
Next Article Kadis Dukcapil DKI Terima Nawacita Awards 2022
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Waspada MERS-CoV, Kemenkes Imbau Jemaah Haji Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan
Nasional 16 Mei 2025
117 WNI Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ditolak Masuk dan Dipulangkan dari Arab Saudi
Nasional 16 Mei 2025
Jaga Kesehatan Jemaah Haji, Kemenkes Imbau Konsumsi Makanan Sesuai Jadwal Saji
Nasional 16 Mei 2025
Teken MoU TACS, Wali Kota Sachrudin Harap Klaim Santunan Lakalantas Lebih Cepat
Bodetabek 16 Mei 2025
Tingkatkan Keterampilan Para Kader, TP PKK Kota Tangerang Gelar Pelatihan Pembuatan Konten
Bodetabek 16 Mei 2025
Spill Fitur Keren Galaxy A36 5G yang Jarang Diketahui
Bisnis 16 Mei 2025
Bangun Budaya Siaga Lewat Kelurahan Tangguh Bencana, Wakil Wali Kota Maryono: Upaya Bersama Jaga Kota
Bodetabek 15 Mei 2025
Wali Kota Sachrudin Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024
Bodetabek 15 Mei 2025
Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
Nasional 15 Mei 2025
Pemerintah Fasilitasi Badal Haji Bagi Jemaah yang Wafat, Siapkan 140 Petugas
Nasional 15 Mei 2025

You Might also Like

Jakarta

35 Jakpreneur Ramaikan JBL Kepulauan Seribu

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2022
Jakarta

Warga Diimbau Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan Ini

Wartajakarta Wartajakarta 27 Desember 2022
Jakarta

KI DKI Adakan Seminar Hak untuk Tahu di Universitas Moestopo

Wartajakarta Wartajakarta 4 November 2022
Jakarta

DPRD DKI Bahas Kesepakatan Tukar Guling Lahan Pemprov dan PT Bintang Rajawali Perkasa

Wartajakarta Wartajakarta 16 Desember 2022
Jakarta

10 Tim Ikuti Pertandingan Volly di Munjul

Wartajakarta Wartajakarta 12 November 2022
Jakarta

Warga Cianjur Bersyukur Dapat Layanan Kesehatan dari DKI

Wartajakarta Wartajakarta 25 November 2022
Jakarta

BPBD: Empat Ruas Jalan Tergenang Masih Ditangani

Wartajakarta Wartajakarta 28 November 2022
Jakarta

Pemprov DKI OTT Buang Sampah Gunakan Drone Saat HBKB

Wartajakarta Wartajakarta 6 November 2022
Jakarta

Murid SDN 05 Kalibaru Sambangi Markas PMI Jakarta Utara

Wartajakarta Wartajakarta 7 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account