Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Heru Sampaikan Jawaban Atas Raperda Pengelolaan BMD
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Heru Sampaikan Jawaban Atas Raperda Pengelolaan BMD
Jakarta

Heru Sampaikan Jawaban Atas Raperda Pengelolaan BMD

Wartajakarta 28 Oktober 2022
Share
4 Min Read
SHARE

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Heru bersama jajaran eksekutif mengucapkan terima kasih atas pertanyaan, saran dan catatan penting yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan.

Ia menyampaikan, eksekutif berterima kasih berkenaan dengan saran memuat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai dasar. Mengingat pada Raperda ini, eksekutif akan mengakomodasi saran tersebut.

Heru Serahkan Dua Raperda di Rapat Paripurna

Raperda ini juga telah memuat mengenai Rencana Kebutuhan BMD yang menjadi dasar bagi perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Heru, Jumat (28/10).

Heru menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghendaki pemanfaatan BMD, khususnya berupa tanah yang memiliki nilai strategis. Raperda ini telah mengakomodir pencapaian tujuan yang dimaksud.

Selain itu, Raperda ini mengatur skema kerja sama yang dapat memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI melalui kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, sewa, termasuk di dalamnya sewa untuk titik reklame dan sewa infrastruktur.

“Terkait pelarangan menyewakan tanah eks kota praja dan eks desa, pihak eksekutif sependapat dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan ketaatan terhadap asas pengelolaan BMD,” tutur Heru.

Menurut Heru, optimalisasi penerimaan PAD yang bersumber dari pemanfaatan BMD dapat digunakan memberikan layanan publik yang berkualitas.

“Pemprov DKI terus mengoptimalisasi pengamanan BMD, baik secara administrasi, fisik, dan hukum atas BMD,” jelasnya

Ia juga mengapresiasi masukan yang mendorong Perda tentang Pengelolaan BMD harus memberi kewenangan pengamanan atas penerimaan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pejabat di tingkat wilayah.

Termasuk, melaksanakan penilaian guna memastikan kesesuaian nilai BMD dengan nilai kewajiban yang seharusnya diterima pemerintah daerah.

“Pengadaan BMD berupa tanah, ini akan menjadi perhatian dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Heru.

Heru menerangkan, Pemprov DKI Jakarta telah menga suransikan BMD khususnya bangunan dan kendaraan dinas operasional yang bernilai tinggi dan memiliki risiko tinggi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melaksanakan kembali Sensus BMD mulai dari 2023-2027.

Sejauh ini eksekutif telah melakukan pemutakhiran data BMD melalui Sistem JakAset, yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, informasi publik mengenai Pengelolaan BMD dapat diakses melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saat ini tengah dikembangkan sistem Pemanfaatan BMD, yang dapat diakses publik,” akunya.

Heru melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan digitalisasi dokumen kepemilikan aset dan masih terus berupaya melakukan percepatan penghapusan BMD yang telah memiliki kelengkapan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait peran serta atau persetujuan DPRD DKI Jakarta dalam hal pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan, eksekutif mendukung pelaksanaan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Eksekutif menyampaikan terima kasih atas dukungan terhadap pelaksanaan pemberian insentif untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam pengelolaan BMD,” tandas Heru.

Previous Article Dinas PPKUKM Fasilitasi Badan Hukum Pendirian 15 Koperasi Sekolah
Next Article Kadis Dukcapil DKI Terima Nawacita Awards 2022
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima
Nasional 6 Oktober 2026
Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Nasional 3 Oktober 2026
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten
Nasional 3 Oktober 2026
Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI
Nasional 2 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Nasional 2 Oktober 2026
Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
Listyo Sigit Prabowo Bakal Dilantik jadi KSP?
Nasional 1 Oktober 2026
Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri
Nasional 1 Oktober 2026
Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Nasional 1 Oktober 2026
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Nasional 1 Oktober 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might Also Like

DPRD Apresiasi Pengajuan Dua Raperda oleh Pj Gubernur

100 ASN Pemprov DKI Ikuti Sosialisasi P4GN

Kelurahan Papanggo Tanggapi Keluhan Warga Soal Saluran Air

Bus Anti Korupsi Sambangi Pos Bloc Pasar Baru

Pj Gubernur Matangkan Kesiapan Festival Malam Tahun Baru Dalam Rapim

You Might also Like

Jakarta

Jakarta Smart City Kenalkan JAKI ke Berbagai Sekolah

Wartajakarta Wartajakarta 15 November 2022
Jakarta

Sudin Nakertransgi Jakut Gelar Rekrutmen Tenaga Kerja Ritel

Wartajakarta Wartajakarta 28 November 2022
Jakarta

Legislator Apresiasi Penampilan Teater Payung Fantasi Ismail Marzuki di Moskow Rusia

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 26 September 2024
Jakarta

Penataan Trotoar Jalan Kapten Tendean

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Jakarta

Kantor Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Miliki Command Center

Wartajakarta Wartajakarta 31 Oktober 2022
Jakarta

Pemprov DKI akan Terapkan Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026

Wartajakarta Wartajakarta 12 Desember 2022
Jakarta

Genangan di Jl Jambore Berangsur Surut

Wartajakarta Wartajakarta 12 November 2022
Jakarta

Dinas CKTRP Diminta Gencarkan Sosialisasi Pergub 31/2022

Wartajakarta Wartajakarta 18 November 2022
Jakarta

Pj Gubernur Sampaikan Pidato Penyampaian Raperda APBD 2023

Wartajakarta Wartajakarta 8 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account