Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Pemerasan
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Pemerasan
Hukum

Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Pemerasan

Wartajakarta 4 Maret 2025
Share
1 Min Read
SHARE

Artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/25).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Nikita berdasarkan alat bukti yang cukup. Kemudian, tim penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

“Kami tidak bisa berandai-andai (dua tersangka akan langsung ditahan), kita tunggu hasil kerja penyidik,” ungkapnya.

Ditambahkannya, penetapan tersangka tersebut atas laporan yang dilayangkan Reza Gladys. Dia melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.

Previous Article Kultum Tarawih di Al-A’zhom, Wakil Wali Kota Maryono Ajak Masyarakat Serbu GPM Edisi Ramadan
Next Article Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Belum Terima Nusuk? Jemaah Haji Diminta Agar Lapor ke Ketua Kloter
Nasional 22 Mei 2025
Semakin Padat, Jemaah Perlu Perhatikan Tips Aman saat ke Masjidil Haram
Nasional 22 Mei 2025
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Konsorsium Huayou dan CATL Siap Jalankan Green Package
Nasional 22 Mei 2025
Cek Fakta Jemaah JKG 41 Pindah Sendiri dari Hotel 808, PPIH: Dikawal Petugas Hingga Penginapan
Nasional 22 Mei 2025
Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pabrik Elektronika di Cikarang
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto Serukan Penyederhanaan Regulasi untuk Kedaulatan Energi
Nasional 21 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto: Energi dan Pangan adalah Kunci Kedaulatan Bangsa
Nasional 21 Mei 2025
Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025
Bisnis 21 Mei 2025
OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025
Bisnis 21 Mei 2025
El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia
Bisnis 21 Mei 2025

You Might also Like

Hukum

Polresta Bandara Soetta Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

Wartajakarta Wartajakarta 11 Februari 2023
Hukum

Sambang Warga, Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto Kunjungi Lengkong Gudang

Wartajakarta Wartajakarta 16 Januari 2023
Hukum

Tawuran di Ciater, 1 Korban Meninggal Dunia, Polsek Serpong Tetapkan 3 Tersangka

Wartajakarta Wartajakarta 4 September 2023
Hukum

Kompolnas Yakin Polisi Ungkap Tuntas Kasus Vina Cirebon

Wartajakarta Wartajakarta 22 Mei 2024
Hukum

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta

Wartajakarta Wartajakarta 2 Januari 2025
Hukum

Pengamanan Natal, Polda Metro Jaya Turunkan Tim Jibom Sterilisasi Gereja

Wartajakarta Wartajakarta 24 Desember 2022
Hukum

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang dan Semarang

Wartajakarta Wartajakarta 3 Juni 2023
Hukum

Dugaan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Telah Periksa 31 Saksi

Wartajakarta Wartajakarta 25 Juli 2023
Hukum

Polres Tangsel Bekuk Pelaku Pencabulan Anak yang Sempat Viral di Ciputat

Wartajakarta.id Wartajakarta.id 19 Oktober 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account