Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Polresta Bandara Soetta Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Polresta Bandara Soetta Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang
Hukum

Polresta Bandara Soetta Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

Wartajakarta
11 Februari 2023
Share
2 Min Read
SHARE

Polisi berhasil mengungkap kasus sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) dengan modus menjanjikan kepada calon PMI  pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.

Tiga tersangka berhasil ditangkap yaitu RC alias UR binti AB (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten; ABM alias O bin M (46) berprofesi sebagai wiraswasta (berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan MAB bin almarhum AB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut). “Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan tereksploitasi di negara tujuan,” jelasnya dilansir dari laman pmjnews, Jumat (10/2/23).

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes. Pol. Roberto Pasaribu menegaskan bahwa jajaran Polresta Bandara Soetta akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan,” ungkap Kapolresta.

Selain itu, penegakkan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, maupun  Imigrasi.

Kapolresta juga berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor  18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara  dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta. (tbt)

Previous Article Akun Facebook dan Instagram Donald Trump Akhirnya Dipulihkan Meta
Next Article Menhan Prabowo Subianto Lepas Keberangkatan Bantuan Kemanusiaan RI untuk Turki
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara
25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek
24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional
21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional
21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional
12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum
12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum
11 Agustus 2026
Polsek Kelapa Dua Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Hukum
11 Agustus 2026
Sasar Lokasi Rawan Cegah Kejahatan Malam, Polsek Pondok Aren Patroli Razia Stationer
Hukum
11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Marak Tawuran Saat Bulan Ramadan, Polda Metro Jaya akan Terapkan Sanksi Pidana
Polisi Dalami Motif Terduga Pembunuh Dua Wanita Dicor Lewat Jejak Digital
Layanan Lokasi Samsat Keliling Wilayah Jabodetabek Selasa, 20 Agustus 2024
Polsek Pondok Aren Amankan 27 Motor Knalpot Brong
195 Calon Siswa Dinyatakan Lolos Seleksi SIPSS Polri TA 2024, 2 Diantaranya Disabilitas

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Hukum

Sambut Hari Raya Idulfitri, Polri Matangkan Operasi Ketupat

Wartajakarta
Wartajakarta
6 Maret 2023
Hukum

Polri Maksimalkan Pelayanan dengan Digitalisasi Supaya Cepat

Wartajakarta
Wartajakarta
14 Juni 2023
Hukum

Polisi Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Selebgram

Wartajakarta
Wartajakarta
22 Februari 2023
Hukum

Apel Gelar Pasukan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN

Wartajakarta
Wartajakarta
7 Mei 2023
Hukum

Sebanyak 148.211 Personel Gabungan Diturunkan Polri dalam Operasi Ketupat 2023

Wartajakarta
Wartajakarta
3 April 2023
Hukum

Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Wartajakarta
Wartajakarta
30 Oktober 2022
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tunjuk Komjen Pol Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri

Wartajakarta
Wartajakarta
13 November 2024
Hukum

Ratusan Aparat Gabungan Amankan Perayaan Imlek di Jakarta Barat

Wartajakarta
Wartajakarta
22 Januari 2023

Kompolnas: Pembubaran Diskusi di Kemang Harus Diusut Tuntas

Wartajakarta
Wartajakarta
2 Oktober 2024
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account