Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Korlantas Polri: SIM Gratis Adalah Hoax Tidak Benar
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Hukum > Korlantas Polri: SIM Gratis Adalah Hoax Tidak Benar
Hukum

Korlantas Polri: SIM Gratis Adalah Hoax Tidak Benar

Wartajakarta 24 April 2025
Share
3 Min Read
SHARE

Menanggapi berita yang viral terkait layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi meyatakan Hoax dan tidak benar.

“Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah Hoax tidak benar,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, SIM bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti keahlian seseorang dalam mengemudi. Seiring bertambahnya usia, perubahan kondisi fisik atau mental, kemampuan mengemudi seseorang bisa berkurang. Oleh karena itu, evaluasi berkala sangat penting.

“SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan, bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu,” jelas Kasubdit SIM.

Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa pengemudi wajib menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali. Dimana uji ini mencakup aspek psikologi dan kesehatan untuk memastikan kelayakan seseorang demi keselamatan dan nyawa seseorang.

“Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya di uji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pentingnya SIM tidak hanya sebagai bukti kekampuan mengemudi, tetapi juga sebagai data identifikasi yang dapat digunakan dalam proses hukum seperti penyidikan dan penyelidikan. Oleh karena itu, keakuratan data SIM sangat penting.

“Jadi bersinergi dengan keakuratan data apabila dibutuhkan dalam hal penyidikan atau pepenyelidikan apabila seseorang ada satu masalah jadi memang itu karena dua hal itu terpenting satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan,” tegasnya.

Terakhir Kombes Pol Dhafi mengimbau, agar masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi di era digital. Ia mengajak publik untuk selalu mengecek sumber berita, dan memastikan informasi tersebut berasal dari akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri.

“Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar, jadi lihat IG nya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri pasti sudah benar tapi kalau bukan di luar dari Korlantas Polri sudah pasti tidak benar terkait dengan masalah SIM gratis,” pungkasnya.

Previous Article Menag Nasaruddin Umar Ajak Generasi Z Padukan Teknologi dan Spiritualitas
Next Article Jelang Pemberangkatan Jemaah, Plt. Irjen Kemenag Cek Kesiapan Asrama Haji Indramayu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Menhan Sjafrie SjamsoeddinTinjau Kesiapan Pembukaan Indo Defence 2024
Nasional 9 Juni 2025
Pemkot Tangerang Kembali Gelar Virtual Job Fair pada 15 Juni 2025
Bodetabek 9 Juni 2025
Komisi III DPR Dukung Langkah Polri Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional
Hukum 8 Juni 2025
Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolri dan Jajaran Atas Panen Raya Jagung
Hukum 8 Juni 2025
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Rencana Pengembangan Program Biodiesel di Papua
Nasional 8 Juni 2025
Kemenag Bersama Masjid Istiqlal Gelar Makan Bergizi Bersama 1.500 Anak Yatim
Nasional 8 Juni 2025
Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek
Nasional 8 Juni 2025
170 Jemaah Reguler Wafat, Mayoritas Sakit Jantung
Nasional 8 Juni 2025
Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp600.000
Nasional 8 Juni 2025
Undang Hadiri KTT G7, PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo
Nasional 7 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Pembangunan Papua, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegaskan TNI-Polri Kawal Kebijakan Pemerintah

Wartajakarta Wartajakarta 9 Januari 2023
Hukum

Kapolri Mutasi Sejumlah Pati Polri, Ahmad Dofiri Ditunjuk Jadi Irwasum

Wartajakarta Wartajakarta 26 Februari 2023
Hukum

Nyabu di Hotel, Kombes YBK Ditangkap Bersama Seorang Wanita

Wartajakarta Wartajakarta 7 Januari 2023
Hukum

Tindak Tegas Debt Collector yang Melakukan Aksi Premanisme, Kapoda Metro Jaya Minta Dibuatkan Call Center

Wartajakarta Wartajakarta 24 Februari 2023
Hukum

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Marbot Masjid Diringkus Satreskrim Polres Cilegon

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Kasus Pembunuh Sopir Angkot di Kota Tangerang Dipicu Rebutan Penumpang

Wartajakarta Wartajakarta 5 November 2022
Hukum

Eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi Ditolak Hakim

Wartajakarta Wartajakarta 26 Oktober 2022
Hukum

Polri Tangkap Buronan Penyelundupan Sabu 179 Kilogram dari Malaysia

Wartajakarta Wartajakarta 31 Januari 2023
Hukum

Konser Blackpink di GBK Berlangsung Aman dan Tertib

Wartajakarta Wartajakarta 13 Maret 2023
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account