Wartajakarta.idWartajakarta.idWartajakarta.id
  • Home
  • Jakarta
    • Kepulauan Seribu
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Pusat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Timur
    • Jakarta Utara
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Bisnis
    • Kesehatan
    • Teknologi
  • Dunia
  • Indeks Berita
Search
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Reading: Sudin CKTRP Jakut Adakan Pemberkasan Yustisi 300 Pelanggar IMB
Sign In
Notification Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
  • Jakarta
  • Nasional
  • Dunia
  • Hukum
  • Politik
  • Bisnis
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Search
  • Jakarta
  • Bisnis
  • Hukum
  • Nasional
  • Dunia
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
Wartajakarta.id > Berita > Jakarta > Sudin CKTRP Jakut Adakan Pemberkasan Yustisi 300 Pelanggar IMB
Jakarta

Sudin CKTRP Jakut Adakan Pemberkasan Yustisi 300 Pelanggar IMB

Wartajakarta 9 November 2022
Share
1 Min Read
SHARE

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara menggelar pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan tahun 2022. Sebanyak 300 pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB) hadir di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara untuk mengikuti pemberkasan.

menekan angka pelanggar penyelenggara bangunan

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utar a, Abdul Khalit menegaskan, pemberkasan yustisi bangunan ini dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelanggar. Selain itu, kegiatan juga dalam rangka mengedukasi pemilik bangunan tentang aturan yang berlaku.

“Baik masalah zona sesuai dengan Pergub 31 Tahun 2022 ataupun hal lain. Namun demikian tujuan utamanya adalah menekan angka pelanggar penyelenggara bangunan di Jakarta Utara,” ujar Abdul Khalit, Rabu (9/11).

21 Pelanggar Perda Jalani Sidang Yustisi

Ditambahkan Khalit, penegakan aturan itu penting agar pembangunan yang dilakukan masyarakat bisa sesuai aturan berlaku. Dengan begitu, ketertiban bersama dan keteraturan pembangunan kota tetap terjaga.

Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Yogi Harjudanto mengatakan pemberkasan yustisi merupakan bagian dari proses penindakan yang dilakukan. Sebelumnya para pelanggar diberikan Surat Peringatan (SP), surat segel dan surat perintah bongkar (SPB) sendiri.

“Tahun ini, pelanggar penyelenggaraan bangunan gedung mengalami penurunan dibanding tahun-tahun lalu,” tandasnya.

Previous Article Ancaman Musk Bukan Gertakan, Tangguhkan Sejumlah Akun Centang Biru
Next Article Pasukan Biru Kecamatan Ciracas Perbaiki Saluran Mikro di Susukan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

PT IKPP Tangerang Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Lewat Pelatihan Eco Enzyme
Bodetabek 27 Agustus 2026
Turidi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
Bodetabek 26 Agustus 2026
Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakut
Bisnis Jakarta Jakarta Utara 25 Agustus 2026
Sekda Herman Suwarman Ajak Pegawai Semarakkan Maulid Nabi Bersama Masyarakat
Bodetabek 24 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional 21 Agustus 2026
Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional 21 Agustus 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Guru Besar Perkuat Kontribusi Bagi Pembangunan Nasional
Nasional 12 Agustus 2026
Dugaan Korupsi Haji, Gus Alex Bantah Tuduhan Memperkaya Diri
Hukum 12 Agustus 2026
Kapolres Tangsel Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba
Hukum 11 Agustus 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Hari Pertama Buka, TMII Diserbu Ribuan Pengunjung

Sudin PPKUKM Jakut Catat Penambahan 4.496 Jakpreneur Baru

Komisi B DPRD DKI Jakarta Dorong Subsidi Pangan Murah demi Tingkatkan Gizi Masyarakat

Heru Canangkan Taman Lingkungan di RW 14 Kelapa Gading Barat

Dua Pompa Portabel Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow

You Might also Like

Jakarta

Hujan Ringan Basahi Sebagian Jakarta Siang Ini

Wartajakarta Wartajakarta 25 November 2022
Jakarta

12 Unit Pemadam Berhasil Atasi Kebakaran di Klender

Wartajakarta Wartajakarta 15 November 2022
Jakarta

Warga RW 02 Cilangkap Dilatih Pencegahan Kebakaran

Wartajakarta Wartajakarta 1 November 2022
Jakarta

Sylviana Murni: Islah Bamus Betawi Jadi Langkah Maju

Wartajakarta Wartajakarta 7 Desember 2022
Jakarta

Dinas KPKP DKI Kirim 12 UMKM Binaan ke Roving Seminar Kekayaan Intelektual

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Jakarta Barat

Suban Kesbangpol Jakarta Barat Gelar Peningkatan Kapasitas Perempuan di Bidang Politik

Wartajakarta Wartajakarta 29 Mei 2024
Jakarta

Perbaikan Tanggul Sisi Selatan Pulau Harapan Rampung Besok

Wartajakarta Wartajakarta 23 November 2022
Jakarta

Heru Budi Berharap Semangat Paskah Jadi Motivasi untuk Bersinergi

Wartajakarta Wartajakarta 4 Mei 2024
Jakarta

PMI Jaktim Kirim Bantuan untuk Penyintas Gempa Cianjur

Wartajakarta Wartajakarta 22 November 2022
Show More
Wartajakarta.idWartajakarta.id
Follow US
© 2022-2023 Wartajakarta.id. Berbagi Kabar Seputar Jakarta. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account